Kapolres Gowa: Mereka Penangguhan Penahanan
SUNGGUMINASA -- Empat tersangka illegal loging 6,04 kubik di Dusun Manuju Kecamatan Manuju yang sebelumnya ditahan di Polresta Gowa, masing-masing bernama Muhammad Arif Dg.Ramma, 36, selaku pemodal, lalu Tompo Bin Makkaranno, 30, selaku tukang senso bersama Kamaruddin Bin Baso, 27, dan Amiruddin Dg. Janji, 33, selaku pembeli, kini telah lepas.
Menurut Kepala Polresta Gowa AKBP Rudi Hananto Nugroho, dikonfrimasi Kamis, 26 Maret, tersangka illegal loging tersebut dilepas karena penangguhan penahanan yang diminta pihak keluarga yang bersangkutan, lalu juga dikarenakan jaminan Kepala Manuju.
"Jadi mereka tidak dilepas mbak, mereka penangguhan penahanan," ucap Rudi.
Kendati demikian, ketika ditanya soal alasan penangguhan penahanan dan identitas pemohon sebagai syarat penangguhan penahanan, Rudi, tidak mengetahui dengan jelas. Ia pun lantas mengarahkan untuk menggali informasi lebih dalam pada Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Gowa, AKP Agus Salim.
Setali tiga uang, Agus yang dikonfirmasi terpisah Kamis siang kemarin membenarkan apa yang diungkapkan komandannya. Namun sayang Agus tidak membeberkan nama yang memohonkan penangguhan penahanan tersebut. Ia hanya menyebut keluarganya. Ia malah menyarankan agar penulis tidak memberitakan soal penangguhan penahanan.
"Tidak usah diangkat itu, tidak perlu," papar Agus.
Sayangnya, apa yang diungkapkan Rudi dan Agus berbeda dengan temuan data di lapangan. Menurut sumber yang terpercaya, keempat tersangka telah bebas dari tahanan sejak Kamis, 19 Maret, bukannya Selasa, 24 Maret.
Dari data dilapangan pula, diketahui tersangka pun lantas mengikuti kampanye Partai Golkar di Desa Samaya Kecamatan Bontomarannu, Kamis, 19 Maret, bersama Kepala Desa Moncong Loe, dan esok harinya, Jumat, 20 Maret, mereka pun kembali ikut berkampanye pada kampanye terbuka PBR di Dusun Manuju, Kecamatan Manuju.
Lalu tentang jaminan Kepala Desa Manuju dalam penangguhan penahanan tersangka, sebagaimana yang diungkapkan di atas, dihubungi terpisah, Kepala Desa Manuju, Syamsir menampik hal tersebut.
"Saya tidak menjamin, salah itu, justru saya mau bertanya kenapa ditangguhkan. Siapa penjaminnya dan siapa yang memohon penangguhan tersebut, sebab setahu saya tersangka tidak bisa dilepas, bila bukan pemerintah setempat yang mengurus penangguhan penahanannya," kata Syamsir.
Lebih lanjut, Syamsir juga mempertanyakan keterlibatan Kepala Desa Moncong Loe, Muhammad Arif Sila, sebab ia mengungkapkan dirinya melihat tersangka illegal loging berada di atas mobil Arif ketika kampanye Golkar berlangsung di Samaya.
Mengenai hal ini, Rudi enggan berkomentar. "Silakan konfirmasi ke Kasat Reskrim," tuturnya.
Sementara Agus melalui telepon mengatakan, hal itu tidak benar. Ia mengungkapkan, bahwa tersangka dilepas melalui penangguhan penahanan Selasa, 24 Maret. Ketika ditanya secara detil mengenai prosedur dan proses penangguhan penahanan tersangka illegal loging, Agus tidak menjawab, ia malah minta bertemu di Polresta Gowa.
"Begini saja, ke kantorki, saya kasi lihat penangguhan penahanannya," kata Agus.(rhd/fajar.co.id)
Viral Anak Bertunangan di Madura, Berawal dari Nazar Orangtua
-
Pasangan perempuan dan laki-laki berusia 7 tahun.
23 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar