SUNGGUMINASA (SI)-Dua Oknum KPPS Kel Malino Kec Tinggimoncong diduga melakukan penyalah gunaan wewenang ketika membagikan surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara (Model-C4).
Keduanya masing-masing Ketua KPPS TPS 6 Iskandar Rani dan anggotanya Paulus Ampang, ditengarai Model-C4 tersebut disertai dengan kartu nama salah satu caleg partai Golkar ke warga masyarakat (pemilih) pada hari minggu 29/3 sekira pukul 15.00 wita
Akibatnya lanjut Fatmawati, berdasar pasal 56(2) UU RI No22/ 2007 terindikasi melanggar sumpah/janji anggota KPPS serta menyalahi tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai peraturan pasal 49 huruf j UU RI No22/2007.
"Laporan pengaduan masyarakat tersebut sudah disampaikan ke KPU Gowa hari ini (kemarin) untuk ditindak lebih lanjut dengan laporan Panwas no 076 Panwaslu-GW/IV/2009," ungkap Ketua Panwaslu Gowa Fatmawati kepada SINDO di ruang kerjanya kemarin.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota KPU Gowa Divisi Hukum Nurzainah Pagassingi mengatakan, kedua petugas KPPS tersebut sudah akan diminta klarifikasi, termasuk apakah status KPPS adalah tim pemenangan salah satu caleg. Jika terbukti, maka sanksinya adalah pemecatan.
Klarifikasi kata Nurzainah, juga akan dilakukan terhadap caleg bersangkutan. "Yang jelas kita tetap memakai praduga tak bersalah. Jangan sampai ada indikasi nama caleg ini ditunggangi pihak lain," tandasnya.(herni amir/seputar-indonesia.com)
PKS Siap Bantu PKB Menangkan Pilkada di Jawa Tengah dan Jawa Timur
-
PKB dan PKS siap bekerja sama menghadapi Pilkada Serentak yang akan digelar
November 2024.
24 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar