Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
4/03/2009 10:51:00 PM

Dua Oknum KPPS Diproses

Diposting oleh tuGOWA

SUNGGUMINASA (SI)-Dua Oknum KPPS Kel Malino Kec Tinggimoncong diduga melakukan penyalah gunaan wewenang ketika membagikan surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara (Model-C4).

Keduanya masing-masing Ketua KPPS TPS 6 Iskandar Rani dan anggotanya Paulus Ampang, ditengarai Model-C4 tersebut disertai dengan kartu nama salah satu caleg partai Golkar ke warga masyarakat (pemilih) pada hari minggu 29/3 sekira pukul 15.00 wita

Akibatnya lanjut Fatmawati, berdasar pasal 56(2) UU RI No22/ 2007 terindikasi melanggar sumpah/janji anggota KPPS serta menyalahi tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai peraturan pasal 49 huruf j UU RI No22/2007.

"Laporan pengaduan masyarakat tersebut sudah disampaikan ke KPU Gowa hari ini (kemarin) untuk ditindak lebih lanjut dengan laporan Panwas no 076 Panwaslu-GW/IV/2009," ungkap Ketua Panwaslu Gowa Fatmawati kepada SINDO di ruang kerjanya kemarin.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota KPU Gowa Divisi Hukum Nurzainah Pagassingi mengatakan, kedua petugas KPPS tersebut sudah akan diminta klarifikasi, termasuk apakah status KPPS adalah tim pemenangan salah satu caleg. Jika terbukti, maka sanksinya adalah pemecatan.

Klarifikasi kata Nurzainah, juga akan dilakukan terhadap caleg bersangkutan. "Yang jelas kita tetap memakai praduga tak bersalah. Jangan sampai ada indikasi nama caleg ini ditunggangi pihak lain," tandasnya.(herni amir/seputar-indonesia.com)

0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout