Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
4/01/2009 08:37:00 PM

Kasus Illegal Logging & Pupuk Dilimpahkan

Diposting oleh tuGOWA

SUNGGUMINASA (SI)-Polresta Gowa melimpahkan dua berkas yakni dugaan illegal logging di desa Manuju Kec Manuju dan dugaan pelanggaran peizinan distribusi pupuk 39 ton di Kelurahan Beruanging Kec Sombaopu.

"Kedua berkas tersebut kami limpahkan hari ini (kemarin), setelah semua bukti-bukti pelanggaran pidananya sudah terpenuhi," ungkap Kapolresta Gowa AKBP Raden Purwadi didampingi Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Agus Salim

Untuk illegal logging menetapkan empat tersangka, masing-masing Amiruddin penadah, Arif Ramma pemodal, Kamaruddin dan Tompo pemotong dengan senso. Penetapan itu setelah penyidik menemukan puluhan meter kubik kayu berupa Sunggumanai, Rita, Ketapang, dan Biruppa di atas lahan 100 are yang telah ditebang dan masuk dalam kawasan hutan lindung.

Selain itu, juga disita 6,04 meter kubik kayu dari sebuah truk yang sudah siap diangkut kekota. Keempatnya lanjut Rudi, akan dijerat pasal berlapis berdasar UU 41/1999 tentang kehutanan pasal 50 (3) e,f,k jo, pasal 78 (5) dan (10) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan
denda Rp5 miliar.

Sementara untuk temuan pupuk 39 ton di Kelurahan Beruanging Kec Sombaopu dengan jenis TSP 46, NK, dan NPK 16 menetapkan Eddy Husain sebagai tersangka dengan pelanggaran Perda no 11/2005 tentang Retribusi Perizinan Perindustrian dan perdagangan serta UU No3/2002 tentang Daftar Perdagangan.

"Perbuatan tersangka tidak dikenakan penimbunan karena pupuk itu memiliki label bermerk hanya izin pemasaran yang tidak ada, sehingga ancamannya tiga bulan penjara," tandas Rudi. (herni amir/seputar-indonsia.com)

0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout