SUNGGUMINASA(SI) – Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa memvonis 15 bulan penjara kepada Ketua KPU Gowa,Hirsan Bachtiar dan anggota KPU Gowa Risma Niswaty karena terbukti menggelembungkan suara pada Pemilu Legislatif 9 April lalu.
Selain hukuman 15 bulan penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp15 juta subsider dua bulan kurungan.Itu berarti hukuman yang dibebankan majelis hakim yang diketuai Andi Isna Renishwari, hanya lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Isna, saat pembacaan putusan, baik Hirsan maupun Risma, terbukti bersalah dengan sengaja mengubah berita acara hasil rekapitulasi suara Pemilu. Akibatnya,terjadi perubahan jumlah suara,yakni di Kecamatan Sombaopu untuk Partai Hanura No 1 dari sebelumnya 200 suara menjadi 46 suara sehingga terjadi selisih 154 suara.
Muchtar Tompo caleg No 2 sebelumnya memperoleh 141 suara menjadi 295 suara atau mendapatkan tambahan 154 suara. Di Kecamatan Pallangga, Partai Hanura mendapatkan 282 suara menjadi 56 suara atau berkurang 226 suara.
Muchtar Tompo yang sebelumnya memperoleh 277 suara menjadi 503 suara atau bertambah 226 suara. Akibat perbuatan tersebut, Hirsan dan Risma terbukti melanggar Pasal 299 ayat 2 Undang-Undang (UU) No 10/2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR,DPD, dan DPRD jo Pasal 55 (1) KUHPidana.
Sementara itu, alasan kedaluwarsa yang diajukan kuasa hukum kedua terdakwa patut dikesampingkan. Meski terlambat,perbuatan terdakwa tidak dapat menghapuskan perbuatan pidana. “Apalagi, kesaksian Ilham yang merupakan Ketua PPK Pallangga dan Jasmin yang juga PPK Sombaopu membenarkan bahwa data di PPK berbeda dengan data yang ada di KPU,”ungkapnya.
Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum keduanya langsung mengajukan banding. Rencananya hari ini,memori banding sudah akan dimasukkan ke PN Sungguminasa. “Langsung akan kami siapkan memo bandingnya, setelah keputusan pengadilan secara tertulis resmi kami terima besok.
Kami akan langsung masukkan memo banding tersebut,” ujar ketua tim kuasa hukum Hirsan dan Risma, Marhumah Madjid. Marhumah mengatakan, tim kuasa hukum menganggap apa yang menjadi pertimbangan hakim tidak sesuai fakta di persidangan. Banyak fakta yang dibolak- balik.
Misalnya, kesaksian Ketua Panwas Sulsel Muh Al Hamid yang dipertimbangkan, padahal banyak kebohongan yang diucapkan. Begitu pula saat adanya pengajuan perbaikan dua kecamatan oleh panwas. Dengan niat baik, KPU Kabupaten Gowa kemudian melakukan penelusuran dan menemukan ada kesalahan data di 11 kecamatan.
“Banyak kesaksian yang diputarbalikkan,”tandasnya. Diketahui, sebelum vonis dijatuhkan, Hirsan dinonaktifkan Dewan kehormatan KPU selama enam bulan, sementara Risma tiga bulan. Sementara itu, seusai sidang, warga yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Umat Kabupaten Gowa melakukan aksi damai di depan PN Sungguminasa.
Dalam orasinya, salah seorang pendemo bernama Amir,memberi mosi tidak percaya kepada PN Sungguminasa setelah putusan bersalah yang dijatuhkan kepada Hirsan dan Risma. “Banyak kasus perbedaan data antara PPK dan KPU kabupaten, kenapa hanya di Gowa yang dijatuhi putusan bersalah.
Di mana mata hukum? Apakah sudah dibutakan?”tuturnya. Dalam aksi itu, Samapta Polresta Gowa dan Polsek Sombaopu terus berjaga di PN hingga pukul 18.00 Wita.“Kami hanya menurunkan satu peleton pasukan. Saya kira kondisinya masih terkendali,” ungkap Kapolsek Sombaopu AKP Basuullu. (herni amir)
STIP Diminta Kooperatif Ungkap Tuntas Kasus Kematian Taruna agar Tak
Terulang Lagi
-
Pihak STIP diminta tak melindungi pelaku penganiayaan yang menewaskan
taruna Putu Satria.
1 jam yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar