Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
6/23/2009 06:57:00 AM

Ketua KPU Gowa Divonis 15 Bulan

Diposting oleh tuGOWA

SUNGGUMINASA(SI) – Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa memvonis 15 bulan penjara kepada Ketua KPU Gowa,Hirsan Bachtiar dan anggota KPU Gowa Risma Niswaty karena terbukti menggelembungkan suara pada Pemilu Legislatif 9 April lalu.

Selain hukuman 15 bulan penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp15 juta subsider dua bulan kurungan.Itu berarti hukuman yang dibebankan majelis hakim yang diketuai Andi Isna Renishwari, hanya lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Isna, saat pembacaan putusan, baik Hirsan maupun Risma, terbukti bersalah dengan sengaja mengubah berita acara hasil rekapitulasi suara Pemilu. Akibatnya,terjadi perubahan jumlah suara,yakni di Kecamatan Sombaopu untuk Partai Hanura No 1 dari sebelumnya 200 suara menjadi 46 suara sehingga terjadi selisih 154 suara.

Muchtar Tompo caleg No 2 sebelumnya memperoleh 141 suara menjadi 295 suara atau mendapatkan tambahan 154 suara. Di Kecamatan Pallangga, Partai Hanura mendapatkan 282 suara menjadi 56 suara atau berkurang 226 suara.
Muchtar Tompo yang sebelumnya memperoleh 277 suara menjadi 503 suara atau bertambah 226 suara. Akibat perbuatan tersebut, Hirsan dan Risma terbukti melanggar Pasal 299 ayat 2 Undang-Undang (UU) No 10/2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR,DPD, dan DPRD jo Pasal 55 (1) KUHPidana.

Sementara itu, alasan kedaluwarsa yang diajukan kuasa hukum kedua terdakwa patut dikesampingkan. Meski terlambat,perbuatan terdakwa tidak dapat menghapuskan perbuatan pidana. “Apalagi, kesaksian Ilham yang merupakan Ketua PPK Pallangga dan Jasmin yang juga PPK Sombaopu membenarkan bahwa data di PPK berbeda dengan data yang ada di KPU,”ungkapnya.

Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum keduanya langsung mengajukan banding. Rencananya hari ini,memori banding sudah akan dimasukkan ke PN Sungguminasa. “Langsung akan kami siapkan memo bandingnya, setelah keputusan pengadilan secara tertulis resmi kami terima besok.

Kami akan langsung masukkan memo banding tersebut,” ujar ketua tim kuasa hukum Hirsan dan Risma, Marhumah Madjid. Marhumah mengatakan, tim kuasa hukum menganggap apa yang menjadi pertimbangan hakim tidak sesuai fakta di persidangan. Banyak fakta yang dibolak- balik.

Misalnya, kesaksian Ketua Panwas Sulsel Muh Al Hamid yang dipertimbangkan, padahal banyak kebohongan yang diucapkan. Begitu pula saat adanya pengajuan perbaikan dua kecamatan oleh panwas. Dengan niat baik, KPU Kabupaten Gowa kemudian melakukan penelusuran dan menemukan ada kesalahan data di 11 kecamatan.

“Banyak kesaksian yang diputarbalikkan,”tandasnya. Diketahui, sebelum vonis dijatuhkan, Hirsan dinonaktifkan Dewan kehormatan KPU selama enam bulan, sementara Risma tiga bulan. Sementara itu, seusai sidang, warga yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Umat Kabupaten Gowa melakukan aksi damai di depan PN Sungguminasa.

Dalam orasinya, salah seorang pendemo bernama Amir,memberi mosi tidak percaya kepada PN Sungguminasa setelah putusan bersalah yang dijatuhkan kepada Hirsan dan Risma. “Banyak kasus perbedaan data antara PPK dan KPU kabupaten, kenapa hanya di Gowa yang dijatuhi putusan bersalah.

Di mana mata hukum? Apakah sudah dibutakan?”tuturnya. Dalam aksi itu, Samapta Polresta Gowa dan Polsek Sombaopu terus berjaga di PN hingga pukul 18.00 Wita.“Kami hanya menurunkan satu peleton pasukan. Saya kira kondisinya masih terkendali,” ungkap Kapolsek Sombaopu AKP Basuullu. (herni amir)


0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout