Utang Non Pokok Rp 1,553 M, Dihapus
PDAM Gowa Lolos Uji Depkeu
GOWA, BKM-- Rancangan kerja lima tahunan PDAM (perusahaan daerah air minum) Gowa dalam bentuk bussines plan (BP), berhasil lolos uji yang dilakukan Departemen Keuangan (Depkeu) RI dua pekan lalu di Jakarta.
Karena berhasil mempertahankan BP nya itu (didalamnya terdapat usulan penghapusan utang sebagai lampiran BP), maka utang non pokok sebesar Rp 1.553.827.912,72 dari total pinjaman PDAM Gowa senilai Rp 2.440.393.437,94 itupun dihapus.
Uji BP yang dilakukan PDAM Gowa bersama 8 PDAM se Indonesia ini, diyakini pihak Depkeu akan mampu menampilkan performance PDAM lima tahun ke depan. ''Makanya, Depkeu menghapus utang non pokok kita. Sehingga sisa yang harus kami bayarkan hanya utang pokok saja sebesar Rp 886.565.525,22. Utang pokok inilah yang harus kami bayar sampai 2013 secara cicil. Ya, per bulan kami bayar kira-kira 30-40 jutaan rupiah, karena masih ada utang pdam yang belum jatuh tempo yang jumlahnya sama dengan nilai utang pokok ini,'' jelas H Hasanuddin Kamal, Dirut PDAM Tirta Jeneberang Gowa yang juga Ketua Perpamsi Sulselbar.
Dikatakannya, berdasarkan cash flow, utang tersebut akan lancar terbayar. ''Saya optimis bisa melunasi karena PDAM Gowa adalah PDAM kedua setelah Palopo dari 27 PDAM yang berhasil nikmati penghapusan pinjaman ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 120 tahun 2008 tentang penghapusan pinjaman non pokok PDAM,'' kata Hasanuddin menambahkan saat ini dari 13.000-an pelanggan sekarang yang aktif hanya 12.000-an. ((Sar))
Inovasi Baru Cari Cuan, STB Manfaatkan AI untuk Kemudahan Berwisata
-
STB Indonesia mengumumkan perpanjangan kemitraannya dengan GDP Venture
melalui MOC satu tahun yang ditandatangani hari ini.
54 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar