Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
6/20/2009 08:45:00 AM

Pengacara KPU Gowa Tak Ada Pembuktian

Diposting oleh tuGOWA

Sungguminasa, Tribun - Pengacara terdakwa Ketua KPU Gowa Hirsan Bachtiar dan Ketua Pokja Penghitungan Suara Risma Niswaty menilai kedua terdakwa tidak terbukti melakukan penggelembungan suara selama proses persidangan berlangsung.

Laporan yang diperkarakan Panwas Sulsel juga dinilai sudah kedaluarsa atau melewati tenggak waktu. Jika dicermati laporan pada tanggal 29 April panwas provinsi yang kemudian tanggal 7 Mei baru panwas melapor ke Disreskrim Polda Sulselbar.
Maka faktanya laporan telah melewati waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur pasal 247 ayat 7. Dengan kata lain laporan tersebut oleh panwas ke penyidik telah dilewati lima hari kerja sehingga telah lewat waktu," ungkap Marhumah Madjid dalam pledoi yang dibacakan bergantian dengan Adnan Buyung Azis di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jumat (19/6).
Dalam hal perbedaan jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU kabupaten/kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan /atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat hasil penghitungan suara untuk PPK yang bersangkutan.
Kesalahan kedua terdakwa juga telah dibawa ke Dewan Kehormatan KPU yang merekomendasikan penonaktifan Hirsan selama enam bulan dan tiga bulan untuk Risma.
Dengan demikian, maka sudah sekiranya majelis hakim menjatuhkan putusan dan menyatakan jika terdakwa tidak dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatan atau terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum," katanya.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 18 bulan penjara atas dugaan penggelembungan suara pemilu legislatif lalu. JPU juga menuntur denda Rp 18 juta subsider dua bulan kurungan.(ute)


0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout