Sungguminasa, Tribun - Pengacara terdakwa Ketua KPU Gowa Hirsan Bachtiar dan Ketua Pokja Penghitungan Suara Risma Niswaty menilai kedua terdakwa tidak terbukti melakukan penggelembungan suara selama proses persidangan berlangsung.
Laporan yang diperkarakan Panwas Sulsel juga dinilai sudah kedaluarsa atau melewati tenggak waktu. Jika dicermati laporan pada tanggal 29 April panwas provinsi yang kemudian tanggal 7 Mei baru panwas melapor ke Disreskrim Polda Sulselbar.
Maka faktanya laporan telah melewati waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur pasal 247 ayat 7. Dengan kata lain laporan tersebut oleh panwas ke penyidik telah dilewati lima hari kerja sehingga telah lewat waktu," ungkap Marhumah Madjid dalam pledoi yang dibacakan bergantian dengan Adnan Buyung Azis di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jumat (19/6).
Dalam hal perbedaan jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU kabupaten/kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan /atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat hasil penghitungan suara untuk PPK yang bersangkutan.
Kesalahan kedua terdakwa juga telah dibawa ke Dewan Kehormatan KPU yang merekomendasikan penonaktifan Hirsan selama enam bulan dan tiga bulan untuk Risma.
Dengan demikian, maka sudah sekiranya majelis hakim menjatuhkan putusan dan menyatakan jika terdakwa tidak dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatan atau terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum," katanya.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 18 bulan penjara atas dugaan penggelembungan suara pemilu legislatif lalu. JPU juga menuntur denda Rp 18 juta subsider dua bulan kurungan.(ute)
Batas Nilai Lulus Minimal Tes Online Tahap 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024
-
Berikut ini batas nilai lulus minimal tes online tahap 1 Rekrutmen Bersama
BUMN 2024 bagi pelamar jenjang SMA, D3 hingga S2.
42 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar