GOWA, BKM-- Penegakan aturan yang telah ditetapkan tim penertiban terpadu Pemkab Gowa terhadap aktivitas truk-truk pengangkut tambang galian C, seakan tak bergigi. Pasalnya, meski sudah ada edaran Pemkab terkait aturan standar yang harus diikuti semua truk seperti tidak memasang lampu sorot di bagian belakang, memasang terpal penutup material, bak harus standar (125 Cm untuk truk kecil dan 150 Cm untuk truk 10 roda) serta muatan tidak melebihi 20 ton, para sopir truk masih tetap juga tidak mengindahkannya.Seperti aktivitas dua truk di poros Malino Raya, Rabu (24/6) kemarin. Pada sekitar pukul 09.30 Wita, dua truk masing-masing truk 10 roda mitsubhisi warna hijau nopol DD 9709 S memuat pasir dan truk dyna warna kuning nopol DD 9675 R mengangkut tanah timbunan, melanggar ketentuan edaran Pemkab tersebut. Akibatnya, sejumlah pengendara sepeda motor di belakang kedua truk ini harus menikmati terpaan debu dan pasir halus yang membuat mata perih.
Kadis Perhubungan dan Kominfo Gowa, H Tajuddin Nur yang dikonfirmasi, kemarin terkait membandelnya para sopir truk itu, mengatakan, pihaknya kini lebih mengefektifkan pengawasan tim penertiban. ''Kami berterima kasih karena masyarakat langsung mengontak kami dengan adanya aktivitas truk yang kembali melanggar ketentuan itu. Tim penertiban akan semakin meningkatkan pengawasan di lapangan,'' ucap H Tajuddin. ((Sar))
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 Halaman 101 Practice 2 'The Humble
Tree and Boasterful Flower'
-
Berikut ini Tribunnews.com sajikan kunci jawaban Bahasa Inggris kelas 11
SMA/MAhalaman 101 practice 2 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi
3 jam yang lalu







0 komentar:
Posting Komentar