Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
6/29/2009 06:41:00 AM

Wabup: Tutup Tambang C Tak Berizin

Diposting oleh tuGOWA

GOWA, BKM-- Wabup Gowa, H Abd Razak Badjidu memerintahkan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kab. Gowa, agar menutup usaha tambang galian C yang tidak memiliki izin. Hal itu ditegaskan Wabup, Jumat (26/6) kemarin menyikapi banyaknya usaha tambang di Gowa yang terkesan liar tanpa izin atau SIPD (surat izin penambangan daerah) yang dikeluarkan Distamben.

Ditegaskannya, warning penutupan itu harus dilakukan setelah pihak Distamben membuat jadwal lengkap untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan golongan C selama ini. ''Kami menag sudah banyak menerima laporan bahwa sejumlah usaha tambang C di wilayah ini ternyata tidak miliki izin. Karena itu diminta dinas terkait untuk
melakukan pengawasan ketat,'' kata Wabup.
Usaha penambangan galian C akhir-akhir ini memang marak. Hampair di mana-mana di sejumlah kecamatan, penambangan ini ada. Rawannya karena rata-rata pengusaha tambang tidak melihat konsekwensi aturan pertambangan, misalnya galian tanah urug tidak diperbolehkan mencapai dan melebihi kedalaman satu meter.
''Dalam ketentuan pertambangan, tidak ada penggalian ke dalam, tapi sifatnya hanya meratakan. Semisal perbukitan, ya diratakan. Jadi tidak menggali ke dalam. Kenapa, karena jelas akan merusak lingkungan alam. Jadi diperintahkan kepada Distamben, jika dalam evelausinya nanti ditemukan ada usaha tambang yang melanggar ketentuan izin, terpaksa harus ditutup,'' tandas Wabup.
Salah satu usaha penambangan galian C yang kini disoroti warga yakni yang berlokasi di sekitar danau awang, Kel. Romanglompoa, Kec. Bontomarannu, diduga lokasi ini tanpa izin. ((Sar))


0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout