SUNGGUMINASA (SI) – Ketua KPU Gowa Hirsan Bachtiar kembali menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli terkait tindak pidana dalam pemilu presiden dan wakil presiden.Pemeriksaan kali ini dilakukan Polresta Gowa.
Pemeriksaan dimulai pukul 10.30 Wita dan berlangsung sekitar 1,5 jam di ruang Kasat Reskrim Gowa AKP Agus Salim. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan adanya kejadian yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya Adapun saat Pemilu 8 Juli lalu, berlokasi di Dusun Marannu, Desa Pattalassang,Kecamatan Pattalassang.
Sementara itu, penutupan TPS dilakukan sekitar pukul 12.10 Wita.Padahal sesuai aturan, penutupan TPS pukul 13.00 Wita, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 UU RI No 42/2009 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. “Pemeriksaan terhadap Hirsan masih berstatus saksi ahli dalam dugaan tindak pidana pemilu ini. Jika terbukti terjadi pelanggaran, kasus ini tidaklah bersifat kedaluwarsa,” ungkapnya kemarin.
Dia mengatakan, sebelum pemeriksaan terhadap Ketua KPU dilakukan dengan surat pemanggilan bernomor b/1778/vii/2009,sebelumnya Reskrim Polresta Gowa juga memanggil Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU Gowa Syarifuddin Kulle. “Sayang, yang bersangkutan mangkir tidak memenuhi panggilan tanpa alasan jelas.Saya juga sudah mencoba menghubungi lewat ponselnya,tapi yang bersangkutan tak berhasil dihubungi,”ujarnya.
Saat dikonfirmasi,Hirsan Bachtiar membenarkan pemanggilan tersebut.“Pemeriksaan terkait penjelasantentangaturanpemungutan suara.Jadi,saya hanya menjelaskan aturan yang berlaku,” katanya. Kemungkinan petugas KPPS menutup TPS karena sudah tidak ada orang yang datang ke TPS. (herni amir)
Akan Dibangun Bandara Karawang, Pengamat BHS: Saya Gagal Paham
-
Pengamat Transportasi Bambang Haryo Soekartono (BHS) menyatakan seharusnya
pemerintah mempertimbangkan untuk mengevaluasi rencana tersebut.
55 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar