JAJARAN Polsekta ParangloE, Kec. ParangloE, Kab. Gowa berhasil membekuk tiga warga ParangloE yang sedang asik bermain judi kiu-kiu menggunakan kartu domino, Minggu (12/7) malam. Ketiganya dibekuk saat bermain domino di rumah warga bernama Dg Pajja di Dusun Tombongi, Desa Lonjoboko, Kec. ParangloE. Satu dari empat orang yang main kiu-kiu, melarikan diri, yakni Nurdin alias Nuntung (35) dinyatakan buron. Sementara Kadir Dg Sijaya bin Paka (31), Miswar alias Misi bin Sattu (25), Mangampang bin Sulerang (60) kini diamankan di kamar tahanan Polsekta setempat. Selain mengamankan ketiganya, Polisi juga menyita barang bukti berupa kartu domino dan uang sebesar Rp122 ribu.
Kapolsekta ParangloE, AKP Musbaq Ni'am yang dikonfirmasi via ponselnya, Senin (13/7) kemarin mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, perjudian yang dilakukan itu hanya iseng-iseng dalam rangka menyambut pesta perkawinan salah seorang kerabatnya. Kendati begitu, ketiga tersangka tetap diproses dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam hukuman penjara 4 tahun. ((K5/sar))
Di Depan Warga Dayak, Wapres Gibran Pastikan Pembangunan IKN Lanjut
-
Gibran meminta warga suku Dayak terus mendukung pembangunan IKN dan tidak
termakan berita bohong atau hoaks
34 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar