Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
7/28/2009 11:22:00 PM

Masyarakat Diminta Tak Sewa Elekton Porno

Diposting oleh tuGOWA

GOWA, BKM-- Berdasar Perda No 50 tahun 2001 tentang pengawasan dan penertiban pertunjukan dan tempat hiburan serta larangan miras, maka masyarakat diminta secara tegas untuk tidak menyewa grup musik elekton atau orkes yang menyajikan tontonan porno aksi yang dilakukan para biduanitanya.
Hal itu ditegaskan Kepala Satpol PP Kab. Gowa, Syafruddin Ardan menyikapi maraknya aksi tontonan musik elekton yang sarat porno aksi tersebut, beberapa kurun terakhir, meski belum ada satupun aduan ke pihaknya. Ditemui sejumlah wartawan di kantornya, Senin (27/7) kemarin, mantan Camat Tinggimoncong ini mengaku prihatin dengan kondisi peradaban masyarakat sekarang ini.
''Selaku eksekutor (penertiban) kami siap melakukan tindakan bila sudah ada sinyal permintaan penertiban itu. Makanya kami juga meminta para camat, lurah dan kades untuk memberikan pengawasan ketat terhadap kebebasan beraksi pentas bagi para biduanita elekton. Demikian halnya dengan Kepolisian sebagai lembaga yang mengeluarkan izin keramaian tersebut,'' kata Syafruddin Ardan.
Terkait dengan penjabaran Perda No 50 tersebut, tambah Syafruddin ada konsekwensi sanksi yang mesti diperhatikan para pemilik usaha musik elekton dan sejenisnya. Sanksi perda tersebut, berupa sanksi pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta, atau izin usaha dicabut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Utamanya terkait Pasal 4 ayat 2 poin F tentang pakaian dan penampilan setiap pertunjukan harus sopan sesuai norma adat istiadat, budaya dan agama serta aturan hukum yang berlaku.
''Kenapa hal ini mesti kita perhatikan, sebab dampaknya kepada masyarakat umum utamanya kalangan anak-anak akan mudah mengadopsi hal-hal yang berbau asusila. Maraknya anak usia di bawah umur melakukan tindak asusila salah satunya karena imbas dari pertunjukan porno aksi musik seperti ini,'' kilah Kepala Satpol PP. ((Sar))


0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout