Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
7/29/2009 07:07:00 AM

Propam Periksa Kapolsek Tompobulu

Diposting oleh tuGOWA

Sungguminasa, Tribun - Divisi Profesi dan Pengamanan Internal (Propam) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa memeriksa Kepala Polsek Tompobulu AKP Zainul Ridjal dan anggota polsek Briptu Is Hariyanto.
Pemeriksaan keduanya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus illegal logging yang ditangani Polsek Tompobulu. Briptu Is dilaporkan keluarga tersangka kasus illegal logging menerima dana Rp 25 juta agar tersangka dapat dibebaskan dari tahanan.
Tersangka dalam kasus illegal logging itu masing-masing Sainuddin dan Cimang, warga Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penebangan beberapa kayu di kawasan hutan produksi.
"Berdasarkan fakta yang terjadi sesuai berita acara pemeriksaan (BAP), Is Hariyanto atas inisiatif sendiri melakukan perbuatan itu, mengatasnamakan pribadinya selaku penyidik," ungkap Perwira unit Propam Polresta Gowa, Ipda Sulaiman di Sungguminasa, kemarin.
Pemeriksan terhadap Kapolsek, katanya, masih sebatas saksi karena menyangkut tanggung jawab secara struktural. Sehingga apapun alasannya, Kapolsek harus dimintai keterangan.
Apakah dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum tersebut sepengetahuan kapolsek atau tidak. Atau apakah ada perintah secara langsung atau tidak.
"Jadi bukan masalah oknum itu menyebut nama kapolsek, tapi kita berbicara menyangkut tanggung jawab secara struktural sebagai atasan langsung dari Briptu Is," terangnya.
Pelanggaran Disiplin
Dalam pekan ini, kata Sulaiman, BAP akan dikirimkan ke Polda Sulsel untuk meminta pertimbangan. Jika perbuatan Is terbukti, maka akan terancam dikenai pelanggaran disiplin sesuai PP Nomor 2 Tahun 2003 pasal 9 tentang peraturan kedisiplinan anggota polri, baik berupa sanksi administratif, penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pendidikan, atau penurunan pangkat.
Kepala Polresta Gowa AKP Rudi Hananto membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun, katanya, proses hukum kasus illegal logging tetap berjalan. Bahkan sudah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.(ute)



0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout