Sungguminasa, Tribun - Upaya banding kuasa hukum Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa Hirsan Bachtiar dan Ketua Pokja Penghitungan Suara KPU Gowa Risma Niswaty membuahkan hasil yang menggembirakan.
Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menerima eksepsi kasus dugaan penggelembungan suara hasil pemilu legislatif 9 April lalu yang diajukan penasihat hukum Hirsan dan Risma.
Majelis hakim PT membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa dan mengadili sendiri dengan putusan menerima eksepsi dan tuntutan JPU tidak dapat diterima.
Sebelumnya, majelis hakim PN Sungguminasa memvonis Hirsan dan Risma dengan pidana penjara 15 bulan dan denda Rp 15 juta subsider dua bulan kurungan.
Putusan PT Makassar tertuang dalam surat keputusan nomor 247/pid/2009/PT-MKS untuk terdakwa Risma Niswaty dan 275/pid/2009/PT-MKS untuk Hirsan Bachtiar, masing-masing tertanggal 1 Juli 2009. Putusan tersebut diterima, Senin (6/7).
Kedaluwarsa
Ketua Tim Kuasa HUkum KPU Gowa Marhumah Madjid mengungkapkan, sesuai salinan putusan yang diterima, majelis hakim PT Makassar yang dipimpin Andi Ware menggunakan dasar pasal 257 ayat satu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (lihat UU Nomor 10/2008).
Dijelaskan, jika dicermati laporan yang diterima Panwaslu Provinsi Sulsel pada tanggal 29 April tapi kemudian baru dilaporkan ke Dirreskrim Polda Sulselbar tanggal 7 Mei. Sehingga faktanya laporan tersebut telah melewati waktu yang ditentukan sesuai aturan pasal 247 ayat tujuh UU Nomor 10 Tahun 2008.
"Dengan kata lain laporan tersebut oleh panwas ke penyidik telah dilewati lima hari kerja sehingga telah lewat waktu atau kedaluarsa," tegas Marhumah.(ute)
Ramalan Zodiak Kesehatan Sabtu, 27 April 2024: Leo Menderita Sakit Punggung
-
Simak inilah ramalan zodiak kesehatan besok, Sabtu (27/4/2024) Leo
kemungkinan menderita sakit punggung.
24 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar