Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
7/07/2009 07:31:00 AM

Pengadilan Tinggi Vonis Bebas Ketua KPU Gowa

Diposting oleh tuGOWA

Sungguminasa, Tribun - Upaya banding kuasa hukum Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa Hirsan Bachtiar dan Ketua Pokja Penghitungan Suara KPU Gowa Risma Niswaty membuahkan hasil yang menggembirakan.


Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menerima eksepsi kasus dugaan penggelembungan suara hasil pemilu legislatif 9 April lalu yang diajukan penasihat hukum Hirsan dan Risma.
Majelis hakim PT membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa dan mengadili sendiri dengan putusan menerima eksepsi dan tuntutan JPU tidak dapat diterima.
Sebelumnya, majelis hakim PN Sungguminasa memvonis Hirsan dan Risma dengan pidana penjara 15 bulan dan denda Rp 15 juta subsider dua bulan kurungan.
Putusan PT Makassar tertuang dalam surat keputusan nomor 247/pid/2009/PT-MKS untuk terdakwa Risma Niswaty dan 275/pid/2009/PT-MKS untuk Hirsan Bachtiar, masing-masing tertanggal 1 Juli 2009. Putusan tersebut diterima, Senin (6/7).
Kedaluwarsa
Ketua Tim Kuasa HUkum KPU Gowa Marhumah Madjid mengungkapkan, sesuai salinan putusan yang diterima, majelis hakim PT Makassar yang dipimpin Andi Ware menggunakan dasar pasal 257 ayat satu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (lihat UU Nomor 10/2008).
Dijelaskan, jika dicermati laporan yang diterima Panwaslu Provinsi Sulsel pada tanggal 29 April tapi kemudian baru dilaporkan ke Dirreskrim Polda Sulselbar tanggal 7 Mei. Sehingga faktanya laporan tersebut telah melewati waktu yang ditentukan sesuai aturan pasal 247 ayat tujuh UU Nomor 10 Tahun 2008.
"Dengan kata lain laporan tersebut oleh panwas ke penyidik telah dilewati lima hari kerja sehingga telah lewat waktu atau kedaluarsa," tegas Marhumah.(ute)



0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout