PATTALLASSANG -- Sebanyak 75 narapidana (napi) wanita di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Bolangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Gowa, menerima remisi (potongan masa tahanan). Surat remisi dari Menkum HAM tersebut diserahkan Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo, Senin, 17 Agustus.
Ke-75 napi wanita itu mendapat remisi bervariasi bergantung jenis kasus dan lama masa tahanan. Dua napi di antaranya mendapat potongan masa tahanan empat bulan dan enam orang mendapat remisi tiga bulan.
"Sementara 41 orang lainnya mendapat potongan masa tahanan dua bulan dan 26 orang lainnya mendapat potongan masa tahanan satu bulan," ucap Ichsan didampingi Kabag Humas dan Protokoler, Arifuddin Saeni.
Arifuddin menambahkan, sebenarnya usulan penerima remisi sebanyak 144 orang yang didaftar. Namun yang terealisasi 75 orang, sementara 69 orang lainnya menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Sebanyak 58 orang lainnya dianggap tidak memenuhi syarat administrasi dan substantib," sebutnya. Selain pemberian remisi, Ichsan juga menyempatkan diri memantau seluruh kondisi ruang tahanan yang berkapasitas 368 orang. Saat ini, lapas Bolangi dihuni 202 napi wanita. (rhd)
Suami Pemutilasi Istri di Ciamis Tanya Korban Di Mana Saat Diperiksa,
Didiagnosis Alami Depresi
-
Suami pemutilasi istri di Cisontrol, Ciamis, Jawa Barat sempat menanyakan
keberadaan keluarganya ketika menjalani pemeriksaan kejiwaan.
1 jam yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar