SOMBA OPU -- Polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Pagentungan, Kelurahan Tamarunang, Somba Opu, Gowa, Senin, 17 Agustus. Penggerebekan pada pukul 14.00 Wita dilakukan unit Resmob Polda Sulselbar dibantu personel Polresta Gowa.
Kasat Reskrim Polretsa Gowa, AKP Agus Salim, mengatakan, 12 warga tertangkap tangan ketika sedang melakukan sabung ayam. Polisi mengamankan barang bukti tiga ekor ayam dan sejumlah uang tunai.
"Berapa total jumlah uang tunai yang diperoleh sebagai barang bukti dan hasil judi, masih kita telusuri. Tim tengah menyiapkan laporan," ucap Agus. Dia menambahkan, judi sabung ayam di Kelurahan Tamarunang itu memang telah lama menjadi intaian pihak kepolisian.
Agus mengakatan, sudah banyak laporan masyarakat karena resah dengan keberadaan tindak pidana kriminal tersebut. "Hasil penggerebekan hari ini pun tidak lepas dari peran serta masyarakat. Untuk sementara 12 pelaku judi sabung ayam kita amankan di Polresta Gowa, berikut barang bukti," sebut Agus. Agus menyebutkan, ke-12 tersangkan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (rhd)
DPR Minta Revisi Aturan Barang Bawaan Penumpang Dirampungkan
-
Evita Nursanty meminta pemerintah khususnya Menteri Perdagangan (Mendag)
untuk segera menuntaskan peraturan terkait aturan barang impor.
24 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar