Sungguminasa, Tribun - Ratusan karyawan PT Industri Kapal Indonesia (IKI) persero melakukan unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa dan Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kamis (20/8).
Mereka menuntut pembatalan sertifikat hak atas tanah seluas 8,7 hektera yang diklamin PT Putri Tunggal Abadi (PTA). Tanah tersebuh berada di Dusun Tassili, Desa Pattallassang, Kecamatan Pattalassang, Gowa.
Ketua Serikat Pekerja PT IKI, Yusuf Wahid, mengatakan, tanah yang diklaim tersebut milik karyawan PT IKI yang dibeli dari dana tunjangan jasa produksi karyawan senilai sekitar 1,4 miliar. Ia mengaku memiliki akta jual beli tanah 20 buah tertanggal 22 Februari 2005.
Namun, tanah tersebut tiba-tiba dibanguni oleh PTA dan mengklaim memiliki sertifikat HGB 00001 yang diterbitkan BPN Gowa.
"BPN mengaku proses penerbitannya sudah sesuai prosedur, tapi setelah kami minta bukti akta jual belinya, BPN tidak dapat memperlihatkan itu," ungkap Yusuf.
Di pengadilan, lima orang perwakilan karyawan diterima Ketua PN Sulsel A Isna Renishwari di ruang kerjanya. Pertemuan berlangsung tertutup dan wartawan dilarang masuk. dalam pertemuan itu, Isna berjanji akan menyelesaikan sesuai proses hukum yang berlaku.
Yusuf mengaku jika masalag ini dibiarkan berlarut, maka 450 karyawan terancam kehilangan hak. Mereka mengancam akan menghentikan paksa pembangunan perumahan di lahan tersebut jika proses hukum yang bergulir setahun silam tidak berlanjut.(ute)
Hujan Lebat Sore hingga Malam Sejumlah Kawasan di Jakarta Kebanjiran
-
BPBD DKI Jakarta mendata sejumlah wilayah di DKI Jakarta kebanjiran karena
hujan yang mengguyur sejak sore hingga malam.
23 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar