Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
8/22/2009 01:41:00 PM

Disperindag Tunggu Publik Warning BPOM

Diposting oleh tuGOWA

Sungguminasa, Tribun - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kabupaten Gowa Abdul Kahar Atjo mengaku penarikan gula rafinasi yang beredar di daerah ini menunggu public warning dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
Menurutnya, BPOM yang berwenang menentukan jika gula rafinasi itu mengandung zat berbahaya. Sebab, selama ini gula rafinasi tidak dilarang beredar di pasaran, hanya dikhususnya untuk industri sehingga penataan yang perlu dilakukan.
"Rencana penarikan itu ada sepanjang ada public warning-nya. Sekarang kami belum memiliki itu. Saya juga yakin yang banyak membeli di pasar itu adalah industri-industri kecil seperti pembuat kue,"ungkap Kahar di Baruga Karaeng Patingalloang, Sungguminasa, Jumat (21/8).
Kahar mengaku sedang mengkomunikasikan masalah peredaran gula rafinasi di daerah ini dengan BPOM. Sebagai langkah awal, pihaknya telah melakukan pengawasan dan mengimbau pedagang untuk tidak menjual gula rafinasi untuk rumah tangga yang mengonsumsi langsung.
Sebelumnya diberitakan, peredaran gula rafinasi di daerah ini cukup mendominasi di Pasar Sentral Sungguminasa dan Pasar Minasamaupa. Gula khusus untuk industri tersebut sangat mudah ditemui.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Gowa Rahman Syah mendesak unit kerja terkait untuk secepatnya mengambil tindakan. Apalagi aturannya sudah jelas berdasarkan SK SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Memperindag) No 527/MPP/Kep./IX/2004 dan surat menteri Perdagangan No 357 tertanggal 2 April 2008, gula rafinasi tidak untuk dipasarkan secara umum.
"Itu sama dengan perintah Negara. Kalau terjadi peredaran di luar ketetapan itu, nyata-nyata pelanggaran. Kalau pemerintah tidak mampu melakukan penarikan, silahkan laporkan ke institusi negara seperti kepolisian biar mereka yang mengambil langkah itu," tandasnya.(ute)


0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout