Sungguminasa, Tribun - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kabupaten Gowa Abdul Kahar Atjo mengaku penarikan gula rafinasi yang beredar di daerah ini menunggu public warning dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
Menurutnya, BPOM yang berwenang menentukan jika gula rafinasi itu mengandung zat berbahaya. Sebab, selama ini gula rafinasi tidak dilarang beredar di pasaran, hanya dikhususnya untuk industri sehingga penataan yang perlu dilakukan.
"Rencana penarikan itu ada sepanjang ada public warning-nya. Sekarang kami belum memiliki itu. Saya juga yakin yang banyak membeli di pasar itu adalah industri-industri kecil seperti pembuat kue,"ungkap Kahar di Baruga Karaeng Patingalloang, Sungguminasa, Jumat (21/8).
Kahar mengaku sedang mengkomunikasikan masalah peredaran gula rafinasi di daerah ini dengan BPOM. Sebagai langkah awal, pihaknya telah melakukan pengawasan dan mengimbau pedagang untuk tidak menjual gula rafinasi untuk rumah tangga yang mengonsumsi langsung.
Sebelumnya diberitakan, peredaran gula rafinasi di daerah ini cukup mendominasi di Pasar Sentral Sungguminasa dan Pasar Minasamaupa. Gula khusus untuk industri tersebut sangat mudah ditemui.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Gowa Rahman Syah mendesak unit kerja terkait untuk secepatnya mengambil tindakan. Apalagi aturannya sudah jelas berdasarkan SK SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Memperindag) No 527/MPP/Kep./IX/2004 dan surat menteri Perdagangan No 357 tertanggal 2 April 2008, gula rafinasi tidak untuk dipasarkan secara umum.
"Itu sama dengan perintah Negara. Kalau terjadi peredaran di luar ketetapan itu, nyata-nyata pelanggaran. Kalau pemerintah tidak mampu melakukan penarikan, silahkan laporkan ke institusi negara seperti kepolisian biar mereka yang mengambil langkah itu," tandasnya.(ute)
Dua Begal Siswa SMP di Depok Digelandang ke Kantor Polisi, Begini Tampangnya
-
Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Metro Depok pada Kamis 25
April 2024 malam
56 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar