SUNGGUMINASA -- Dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) yang bermasalah di daerah lain menjadi pelajaran berharga bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa. Kini anggota DPRD Gowa 2004-2009 tidak dibebani pengembalian setelah Pemkab tidak membagikan dana pada 2006.
Dana TKI sebesar Rp 3 miliar tersebut tidak pernah dicairkan. "Saya salut dengan sikap tegas bupati yang tidak mencairkan dana tersebut. Andai dibagikan, pasti juga bermasalah seperti beberapa daerah lain di Sulsel," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungguminasa, Rudi Yulianto, Senin, 24 Agustus.
Padahal, kata Rudi, dasar pencairan dana TKI tersebut cukup kuat. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2006 mengaturnya. Namun belakangan, PP itu direvisi menjadi PP Nomor 21/2007 dengan mewajibkan anggota yang telah menerima dana TKI dan Biaya Operasional Pimpinan (BOP) dewan harus mengembalikannya, minimal satu bulan sebelum masa kerja berakhir.
Di pihak lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar sudah meminta seluruh jajarannya memantau perkembangan dan pengembalian dana TKI dan BOP dewan tersebut. "Saya sudah tahu kalau bupati dan pimpinan dewan telah mengklarifikasi soal dana TKI yang tidak dicairkan tersebut.
Namun kami tetap melakukan pemantauan seperti perintah Kejati. Alhamdulillah, di Gowa ternyata tidak ada anggota dewan yang menikmati dana TKI," jelas Rudi.
Padahal desakan memasukkan anggaran TKI ke APBD Perubahan 2007 cukup kuat. Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo sebelum bertolak ke Jepang, akhir pekan lalu mengaku sempat bersitegang dengan beberapa anggota DPRD kala itu. Sebagian wakil rakyat terus mendesak dana TKI dan BOP dibagi dengan berbagai argumentasi.
"Namun saya tetap bertahan sambil menunggu kebijakan baru pemerintah pusat. Terbukti setelah PP Nomor 21/2007 turun, para anggota dewan ternyata balik mendukung saya. Kini anggota dewan tidak perlu direpotkan dengan pengembalian dana TKI dan BOP tersebut," ujar Ichsan didampingi Wakil Ketua DPRD Gowa, M Amir Uskara.
Hal itu pun diakui Amir Uskara. Saat itu, kata dia, anggota DPRD sempat mendesak bupati mencairkan dana TKI. Namun bupati dengan berbagai pertimbangan meminta aturan dana TKI tersebut diperjelas. "Hasilnya, anggota dewan periode 2004-2009 tidak perlu susah mengembalikan dana TKI dan BOP dimaksud," ujar Amir. (jai)
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu, 10 September 2025: Waspada Hujan pada
Pagi dan Sore Hari
-
Simak prakiraan cuaca di wilayah Medan pada Rabu (10/9/2025). Cuaca
diprakirakan hujan ringan pada pagi dan sore hari.
54 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar