Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
8/10/2009 10:28:00 PM

Polisi Kembangkan Kasus Kekerasan Bawah

Diposting oleh tuGOWA

GOWA, BKM-- Jajaran Polresta Gowa Unit Reskrim terus melakukan upaya guna mengungkap kasus dugaan penganiayaan Wahyu Afandi (7), di Tanetea, Desa Bontosunggu, Bajeng yang dilakukan lelaki Zulkarnaen, salah seorang pejabat eselon III Pemkab Takalar, 29 Juli lalu.
Atas kasus itu, kini pihak penyidik Polresta Gowa melakukan pengembangan untuk penyempurnaan berkas guna segera dilimpahkan.
Kanit PPA Polresta Gowa, Iptu Andry Lilikay, Jumat (7/8) menjelaskan, laporan pelapor yang diterima Polresta hanya menyebut satu orang saksi.
" Karena kelengkapan bukti berkas harus sempurna, sehingga kami
mengembangkan penyidikan dengan mengamati berkas laporan dan
selanjutnya kami telah memeriksa tiga orang saksi lainnya," kata Andry.
Saksi yang telah diperiksa masing-masing Mansyur Dg Sila (orangtua korban), Rikcy Pratama (10) teman korban dan seorang perempuan bernama Siti Rahmi.
Andry juga mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil visum. ''Kami sementara menunggu hasil visum itu," tambahnya. Kendati agak lamban hasil visum diterima, namun jajaran Polresta menurut Andry memastikan akan memperoses kasus tersebut.
Sementara Kasat Reskrim, AKP Agussalim dihubungi terpisah mengatakan, tersangka Zulkarnaen terancam pelanggaran UU tentang perlindungan anak dengan jeratan hukuman UU No 23 Pasal 80 ayat I tahun 2003 tentang UU perlindungan Anak dengan terancam hukuman maksimal kurungan 15 tahun penjara. ((K5/sar))



0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout