GOWA, BKM-- Jajaran Polresta Gowa Unit Reskrim terus melakukan upaya guna mengungkap kasus dugaan penganiayaan Wahyu Afandi (7), di Tanetea, Desa Bontosunggu, Bajeng yang dilakukan lelaki Zulkarnaen, salah seorang pejabat eselon III Pemkab Takalar, 29 Juli lalu.
Atas kasus itu, kini pihak penyidik Polresta Gowa melakukan pengembangan untuk penyempurnaan berkas guna segera dilimpahkan.
Kanit PPA Polresta Gowa, Iptu Andry Lilikay, Jumat (7/8) menjelaskan, laporan pelapor yang diterima Polresta hanya menyebut satu orang saksi.
" Karena kelengkapan bukti berkas harus sempurna, sehingga kami
mengembangkan penyidikan dengan mengamati berkas laporan dan
selanjutnya kami telah memeriksa tiga orang saksi lainnya," kata Andry.
Saksi yang telah diperiksa masing-masing Mansyur Dg Sila (orangtua korban), Rikcy Pratama (10) teman korban dan seorang perempuan bernama Siti Rahmi.
Andry juga mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil visum. ''Kami sementara menunggu hasil visum itu," tambahnya. Kendati agak lamban hasil visum diterima, namun jajaran Polresta menurut Andry memastikan akan memperoses kasus tersebut.
Sementara Kasat Reskrim, AKP Agussalim dihubungi terpisah mengatakan, tersangka Zulkarnaen terancam pelanggaran UU tentang perlindungan anak dengan jeratan hukuman UU No 23 Pasal 80 ayat I tahun 2003 tentang UU perlindungan Anak dengan terancam hukuman maksimal kurungan 15 tahun penjara. ((K5/sar))
Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Timah, Kejagung Periksa Komisaris PT
Refined Bangka Tin
-
Kejaksaan Agung memeriksa saksi yakni petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT),
perusahaan yang diwakili Harvey Moeis.
1 jam yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar