SUNGGUMINASA -- DPRD Gowa akhirnya mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif menjadi Perda, Senin petang, 24 Agustus. Ketiga Ranperda tersebut adalah Ranperda Wajib Belajar, Pengelolaan Keuangan, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pengesahan dihadiri Wakil Bupati Gowa, Abdul Razak Badjidu, para pimpinan SKPD dan unsur Muspida Gowa. Sebelumnya enam fraksi membacakan pendapat akhir dan semuanya menyutujui ketiga Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda karena memenuhi koridor hukum dan dapat diterapkan kepada masyarakat.
Tenri Olle mengatakan, ketiga Ranperda tersebut sangat penting untuk disahkan menjadi Perda, sebab menyangkut kepentingan masyarakat. Dia mengharapkan seluruh anggota dewan dapat memberikan saran dan pendapat pada setiap pembahasan demi kesempurnaan Perda tersebut.
"Kami mengharapkan agar pemegang kebijakan di tingkat SKPD dapat segera memberlakukan ketiga Ranperda ini setelah disahkan menjadi Perda. Utamanya perda KDRT, sangat penting karena dari 75 responden yang diperoleh, 45 di antaranya mengaku pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga sehingga sudah sangat tepat ada payung hukumnya," paparnya.
Razak Badjidu mewakili Bupati Gowa mengakui ketiga Ranperda itu sangat penting. Dia mengimbau SKPD terkait dengan ketiga Ranperda ini segera memberikan masukan atau referensi dalam menyusun dan membahas Ranperda tersebut sebelum perda itu benar-benar diberlakukan. (rhd)
Sungai Cisimeut Meluap, Puluhan Rumah di Lebak Terendam Banjir
-
Hujan deras dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah Kabupaten Lebak,
Provinsi Banten, Jumat (26/4/2024).
21 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar