SUNGGUMINASA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa mengambil tindakan tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang banyak berjualan di pinggir jalan protokol Sungguminasa, Senin, 10 Agustus. Satpol PP menertibkan PKL tersebut karena surat pemberitahuan secara resmi sepekan lalu tidak digubris.
Fokus penertiban dilakukan pada sejumlah ruas jalan Kota Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu dan Pallangga. Sebanyak 36 personel Satpol PP dari kabupaten dan kecamatan menyapu empat unit gerobak penjual es kelapa muda di bilangan Jalan Agussalim serta satu unit kios semi permanen yang baru dibangun pemiliknya beberapa hari lalu.Satpol PP di bawah koordinasi Abdul Latif (Satpol PP kabupaten) dan M Safaat (Satpol PP Somba Opu) juga melakukan penyisiran di sekitar Lapangan Syekh Yusuf dan Jalan Mangka Dg Bombong. Menurut Latif, penertiban tersebut sebagai salah satu upaya Pemkab Gowa menata kota secara teratur dan indah.
"Ini juga mengantisipasi menjamurnya PKL di jalan-jalan poros menjelang Ramadan," katanya.
Daeng Ngitung, salah seorang PKL, pasrah gerobaknya diangkut truk dan dibawa ke kantor kecamatan untuk diproses.
Lelaki paruh baya yang tinggal di kawasan terminal lama Sungguminasa itu mengaku bersalah. Dia memang sudah mendapat peringatan dari Satpol PP, tapi tetap nekat berjualan di lokasi terlarang.
"Makanya, saya tidak protes saat petugas mengangkut gerobak saya. Cuma, sebagai orang kecil, kami minta kebijakan pemerintag agar ada kawasan khusus PKL," ucap Dg Ngitung. (rhd)
Cerita Wamensesneg, Stafnya Tidak Bisa Masuk Karena Rapat RUU Haji
Berlangsung Tertutup
-
Pembasan Resivi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah digelar secara tertutup
di Komisi VIII DPR RI digelar secara tertutup.
36 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar