SUNGGUMINASA (SI) – Permintaan pembuatan akta kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa meningkat hingga 200%.
Pasalnya, bagi penduduk yang mengurus akta kelahiran sampai dengan 60 hari akan digratiskan dan yang lebih dari 60 hari akan mendapatkan denda. Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gowa Suwandy Mahendra, hal tersebut terjadi setelah pemberlakuan Perda No 5/2008 tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Peningkatan pembuatan akta sangat terlihat setelah pemberlakuan perda. Biasanya akta keluar 400–500 per pekan. Hingga akhir Agustus saja tercatat 11.300 akta yang terbit,”ungkapnya kepada Seputar Indonesia (SI) di ruang kerjanya kemarin. Menurutnya, tahun ini target di atas 60 hari tidak melebihi 2.500.Karena itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi.
Apalagi, dia menjamin akta kelahiran umum di bawah 60 hari dapat dikerjakan cepat sekitar 2 sampai 3 hari.Dengan catatan, memenuhi kelengkapan syarat, seperti melampirkan surat nikah orangtua dan disertai surat keterangan kelahiran dari rumah sakit.
Ini sebagai dampak atas peningkatan animo masyarakat terhadap pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Maka, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan momen ini,apalagi kelahiran di bawah 60 1hari pembuatannya gratis. “Amanah perda kan bertujuan tidak ada kelahiran penduduk tanpa diketahui identitasnya. Hal ini agar mengetahui identifikasi penduduk,”katanya. (herni amir)
Megawati Jadi Miliarder dengan Gaji Rp2,4 Miliar di Red Sparks
-
Gaji Megawati tembus hingga Rp2,4 miliar di Red Sparks
39 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar