GOWA, BKM-- Empat warga yang mengikuti proses rekruitmen calon anggota Panwaslu Kab. Gowa, masing-masing Alfian Alinompo, Rohani, Un Dini Imran serta Bacce akhirnya mengancam menggugat KPU Gowa sekaitan telah dilantiknya anggota Panwaslu Gowa yang tidak melalui mekanisme seleksi.
Ancaman gugat itu dilontarkan keempatnya saat ditemui di Sungguminasa, Rabu (10/2) kemarin. Keempatnya bahkan berencana akan mendatangi kantor KPU untuk menyampaikan protes mereka terhadap tiga anggota Panwaslu Gowa yang telah dilantik Bawaslu RI di Jakarta 21 Januari 2010 lalu.
Mereka kecewa karena secara terprosedural mengikuti rangkaian seleksi, sementara Bawaslu RI ternyata sudah melantik lebih dahulu tiga orang yang notabene adalah mantan anggota Panwaslu Pileg dan Pilpres 2009. Lebih mengherankan bagi mereka seperti dikatakan Alfian Alinompo, salah satu calon Panwaslu versi KPU Gowa, karena satu orang di antaranya yakni Fatmawati, diketahui sama sekali tidak pernah ikut mendaftar sebagai calon Panwaslu. Sedang Nurhayati dan Syamsuddin mendaftar namun tidak ikut fit and profer test.
''Kami akan menerima sebagai kompetisi yang fair jika ketiga orang ini mengikuti persyaratan sebagai sebuah mekanisme.Dan kalau pelantikan mereka sah oleh KPU, maka ini sebuah pelanggaran besar dan kami tidak akan tinggal diam. Jika itu terjadi maka KPU melanggar aturan perundang-undangan,'' kilah Alfian Alinompo diiyakan tiga rekannya.
Sementara itu Ketua KPU Gowa, Hirsan Bachtiar saat menerima komplain empat calon anggota Panwaslu ini, menegaskan KPU juga tetap memprotes kebijakan Bawaslu yang melantik tiga anggota Panwaslu yang tidak sesuai prosedur. Hal itu dipertegasnya dengan surat penolakan KPU Gowa yang dikirim ke Bawaslu dengan desakan Bawaslu memfit and profer test kembali 6 nama calon yang direkruitmen KPU, kecuali Fatmawati yang memang tidak terdaftar sebagai calon.
''Kami juga menolak itu dan memang anggota Panwaslu yang dilantik Bawaslu itu cacat hukum. Lagipula pelantikan ketiganya hanya kabar saja, tidak ada bukti outentik pelantikan mereka dari pusat dan ini merupakan kesalahan Bawaslu lagi karena tidak menyampaikan hal itu ke KPU Gowa. Jalan akhirnya kita akan serahkan ke DPRD Gowa untuk seleksinya. Kalau keempatnya mau menggugat, silakan, itu hak mereka,'' kilah Hirsan.
Di lain pihak, anggota Panwaslu terlantik versi Bawaslu RI tetap bersikukuh posisi mereka sah. Hanya sayangnya, ketika hendak diklarifikasi kemarin terkait bukti pelantikan yakni berupa surat keputusan (SK), Fatmawati malah menghindar. Dihubungi via ponselnya, tak ada jawaban. (Sar)
Ular Piton Sepanjang 8 Meter Memangsa Kambing Warga Buton Tengah
-
Ular piton sepanjang delapan meter yang tengah memangsa kambing warga Buton
Tengah.
19 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar