SUNGGUMINASA(SI) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa menolak tiga anggota Panwaslu,yakni Fatmawati,Syamsuddin,dan Nurhayati,yang dikukuhkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penolakan ini dilakukan setelah ada edaran dari KPU pusat tidak mengakui panwaslu yang dilantik Bawaslu. Pihak KPU sudah melakukan rekrutmen dan menyerahkan empat orang hasil seleksi ke Bawaslu, tapi hingga kini belum juga menjalani fit and proper test. Penolakan KPU Gowa itu telah disampaikan kepada Bawaslu melalui surat dengan No 56/KPU-GW/- II/2010.Selain itu,hasil rekrutmen yang telah dilakukan itu selanjutnya akan diserahkan ke DPRD Gowa dan dilaksanakan fit and proper test bila tetap anggota Bawaslu tidak melakukan hal itu.
Ketua KPU Gowa Hirsan Bachtiar didampingi Kepala Divisi Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM Syarifuddin Kulle mengatakan, dengan pelantikan Panwas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Gowa pada 21 Januari 2010 di Jakarta,KPU menilai tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) No 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Pada ketentuan Pasal 236A UU No 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah berlangsung sebelum terbentuknya pengawas pemilihan oleh Bawaslu, DPRD berwenang membentuk panitia pengawasan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Karena keputusan melantik anggota Panwaslu Gowa dinilai cacat hukum,KPU Gowa menyurat ke Bawaslu RI No 56/KPU-GW/- II/2010 tertanggal 9 Februari 2010 tentang Penolakan Anggota Panwas Pilkada Kabupaten Gowa,” katanya. Syarifuddin Kulle menjelaskan, KPU Kabupaten Gowa sudah melaksanakan rekrutmen calon panwas Gowa yang diseleksi Oktober 2009 hingga November 2009. Hasilnya telah dikirim ke Jakarta pada 18 November 2009 sebanyak empat orang,yaitu Alfian Ali Nompo, Bacce,Rohani Ningsih,serta Un Dini Imran.
“Anehnya, Nurhayati dan Syamsuddin sudah dilantik bersama Fatmawati. Fatmawati turut dilantik, padahal tidak mendaftar sebagai calon. Ini kan sudah cacat hukum,”tandasnya. (herni amir)
Pengungsi Banjir Demak Kembali ke Rumah Masing-Masing
-
Pengungsi banjir Demak telah kembali ke rumah masing-masing, sehingga tak
ada lagi pengungsi.
10 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar