Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
2/10/2010 09:28:00 AM

KPU Tolak Tiga Anggota Panwaslu

Diposting oleh tuGOWA

SUNGGUMINASA(SI) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa menolak tiga anggota Panwaslu,yakni Fatmawati,Syamsuddin,dan Nurhayati,yang dikukuhkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penolakan ini dilakukan setelah ada edaran dari KPU pusat tidak mengakui panwaslu yang dilantik Bawaslu. Pihak KPU sudah melakukan rekrutmen dan menyerahkan empat orang hasil seleksi ke Bawaslu, tapi hingga kini belum juga menjalani fit and proper test. Penolakan KPU Gowa itu telah disampaikan kepada Bawaslu melalui surat dengan No 56/KPU-GW/- II/2010.Selain itu,hasil rekrutmen yang telah dilakukan itu selanjutnya akan diserahkan ke DPRD Gowa dan dilaksanakan fit and proper test bila tetap anggota Bawaslu tidak melakukan hal itu.
Ketua KPU Gowa Hirsan Bachtiar didampingi Kepala Divisi Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM Syarifuddin Kulle mengatakan, dengan pelantikan Panwas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Gowa pada 21 Januari 2010 di Jakarta,KPU menilai tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) No 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Pada ketentuan Pasal 236A UU No 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah berlangsung sebelum terbentuknya pengawas pemilihan oleh Bawaslu, DPRD berwenang membentuk panitia pengawasan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Karena keputusan melantik anggota Panwaslu Gowa dinilai cacat hukum,KPU Gowa menyurat ke Bawaslu RI No 56/KPU-GW/- II/2010 tertanggal 9 Februari 2010 tentang Penolakan Anggota Panwas Pilkada Kabupaten Gowa,” katanya. Syarifuddin Kulle menjelaskan, KPU Kabupaten Gowa sudah melaksanakan rekrutmen calon panwas Gowa yang diseleksi Oktober 2009 hingga November 2009. Hasilnya telah dikirim ke Jakarta pada 18 November 2009 sebanyak empat orang,yaitu Alfian Ali Nompo, Bacce,Rohani Ningsih,serta Un Dini Imran.

“Anehnya, Nurhayati dan Syamsuddin sudah dilantik bersama Fatmawati. Fatmawati turut dilantik, padahal tidak mendaftar sebagai calon. Ini kan sudah cacat hukum,”tandasnya. (herni amir)






0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout