SUNGGUMINASA (SI) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gowa mengancam akan mengajukan gugatan hukum kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Makassar
Gugatan tersebut terkait dengan dilansirnya dua perusahaan di Kabupaten Gowa yang diduga mencampur bahan makanan berbahaya jenis boraks pada produknya. “Ini adalah binaan kita. Makanya hari ini kita cek tentang kebenaran adanya boraks itu,” kata Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Gowa Aminullah kepada sejumlah media, kemarin.
Aminullah mengatakan, setelah melakukan inspeksi mendadak di dua perusahaan yang disebutkan dalam lansiran BPOM itu, ternyata pemilik perusahaan mengaku tidak mencampurkan bahan makanan berbahaya jenis boraks pada produknya. Oleh karena itu, Disperindag Gowa mengambil sejumlah sampel produk dua perusahaan itu.
“Kita ambil sampel produknya, untuk diuji kembali. Kalau tidak terbukti,kita akan gugat kembali.Tapi kalau terbukti, kita akan tarik izin dua perusahaan itu,”jelas Aminullah. Dia menambahkan, dari hasil sidak yang dilakukan Disperindag Gowa, ternyata bahan boraks sebagaimana yang dinyatakan BPOM Kota Makassar tidak ditemukan di produk yang dikeluarkan kedua perusahaan itu. Namun, pihaknya mengaku akan tetap melakukan pembinaan kepada dua perusahaan itu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya,BPOM Makassar melansir sebanyak 72 jenis produk pangan yang mengandung bahan berbahaya. Khusus untuk Kabupaten Gowa, terdapat dua produk yang dianggap berbahaya.Kedua produk itu adalah mi curah halus cap Luma-Lumba yang diproduksi Sumber Pangan Gowa dan bakso curah merek Bakso Yammi yang merupakan produk Fadilla Mks-Gowa.
“Dari keterangan pimpinan perusahaan, produknya tidak mengandung boraks. Makanya kita ambil sampel produknya untuk lebih meyakinkan,” jelas Aminullah. Sementara itu,Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Lingkungan (Serlik) BPOM Makassar Adillah Pababari menuturkan,soal gugatan Disperindag Gowa ke BPOM belum mengetahuinya.
Hanya saja, dikatakan Adillah, memang hari ini (kemarin) Kepala BPOM Maringan Silitonga mendapat kunjungan dari pengusaha Gowa, yang produknya disampling dan mengandung bahan berbahaya. Kami menyampling sistem acak, kemudian diuji di laboratorium dan hasilnya ditemukan kandungan boraks pada mie tersebut,” ujarnya saat dihubungi, kemarin Adillah menambahkan, terkait sikap instansinya atas adanya rencana gugatan,sepenuhnya diserahkan ke Kepala Balai POM. “Maaf dek,itu bukan kapasitas saya menjawab.Besok saja ke Kepala Balai,saat jam kantor,” ucapnya. (herni amir/ suwarny dammar)
Suami Istri Maju Pilkada 2024, Kaesang: Kalau Saya Lihat Dinamika Dulu,
Erina Gudono Ga Nyalon
-
Saat ditanyakan soal hal tersebut, Kaesang secara tegas menyatakan sang
istri tidak akan maju mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024.
45 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar