RewakoFM— DPRD Gowa akhirnya mendeadline Bawaslu RI dengan waktu selama seminggu setelah surat penyampaian DPRD Gowa terkait pembentukan anggota Panwaslu Gowa dikirim dua hari lalu.
Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Gowa, H Ansar Usman, Rabu (10/3) kemarin saat berlangsung pertemuan antara DPRD, KPU dan anggota Panwaslu terlantik versi Bawaslu RI.
Menyuratnya DPRD ke Bawaslu disebabkan masalah pembentukan anggota Panwaslu hingga kini terkesan terkatung-katung sebab Bawaslu dinilai salah melangkah dengan telah melantiknya tiga anggota Panwaslu Gowa masing-masing Fatmawati, Nurhayati dan Syamsuddin (mantan panwaslu Pemilu 2005 dan Pilpres 2007) yang notabene tidak melalui prosedur secara perundang-undangan.
‘’Tiga anggota Panwaslu versi Bawaslu 21 Januari 2010 itu dinilai cacat hukum dan dianggap tidak sah, apalagi ketiga anggota panwas itu tidak melalui fit and profert test (FPT). Karena itu, keberadaan ketiganya dinilai batal dan perlu dibentuk anggota Panwaslu yang baru. Saat ini 6 calon anggota Panwaslu sudah diserahkan berkasnya ke DPRD untuk menjalani FPT untuk memilih tiga anggota resmi. Namun proses ini kami belum lakukan karena melakukan koordinasi ke Bawaslu dahulu, apakah Bawaslu berniat baik menyetujui FPT ulang atau malah tetap mempertahankan tiga anggota yang telah dilantiknya itu. Yang jelas dewan memberi batas waktu kepada Bawaslu selama seminggu, jika tidak ada tanggapan turun, maka DPRD langsung mengambilalih kebijakan dan melakukan FPT kepada 6 calon anggota Panwaslu yang sudah direkrut resmi KPU,’’ terang Ansar Usman.
Sementara itu, ketua KPU Gowa, Hirsan Bachtiar yang turut hadir dalam pertemuan itu, menilai keputusan Bawaslu RI memang sudah ada tapi itulah yang mesti ditinjau kembali karena dinilai tidak prosedural. ‘’Makanya DPRD mengundang kami untuk mebahas masalah itu bersama, termasuk menghadirkan anggota Panwaslu versi Bawaslu RI tersebut,’’ terang Hirsan.
Hirsan mengatakan, kalau Bawaslu tetap bertahan pada hasil pertama yakni mensahkan tiga anggota Panwaslu terlantik sebagai anggota sah, maka justru ini akan menimbulkan masalah baru. ‘’KPU malah berharap ketiga Panwaslu versi Bawaslu itu (Fatmawati, Nurhayati dan Syamsuddin) dapat memahami bahwa pelantikan mereka tidak prosedural, maka sebaiknya mengundurkan diri saja seperti yang terjadi di Pinrang. Tidak mengundurkan diri pun sebenarnya tidak mengapa, karena memang keberadaan mereka tidak sah sesuai perundang-undangan yang ada,’’ terang Hirsan seraya mengatakan, anggota Panwaslu perlu segera dibentuk agar pengawasan terhadap jalannya tahapan Pemilukada bisa terlaksana dengan baik. ( Romy Fahreza )
Cerita Wamensesneg, Stafnya Tidak Bisa Masuk Karena Rapat RUU Haji
Berlangsung Tertutup
-
Pembasan Resivi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah digelar secara tertutup
di Komisi VIII DPR RI digelar secara tertutup.
31 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar