Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
3/01/2010 07:12:00 AM

Polisi Gagalkan 4,4 Ton Mitan Selundupan

Diposting oleh tuGOWA

SUNGGUMINASA --- Kepolisian Resor Kota (polesta) kabupaten Gowa behasil mengagalkan upaya penyelundupan 4,4 ton minyak tanah besubdisi. Minyak tanah itu diguga diselundupkan dari kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Infomasi yang dihimpun Fajar menyebutkan, dalam penangkapan pennyeludupan minyak tanah besubsidi itu tejadi di sekitar wilayah jalan Poros Limbung, Kabupaten Gowa, Sabtu 20 Februari lalu. Penangkapan tersebut terjadi saat sejumlah warga melaporkan tindakan pengumpulan minyak tanah di wilayah tersebut.
Dalam penangakapan itu, Polisi mengamankan dua orang pelaku. Kedua orang tesebut masing-masing adalah; Daeng Ngimba, 45 sebagai penadah dan Daeng Bella, 37 sebagai sopir truk, saat ini keduanya sedang di tahan di Polresta Gowa untuk upaya penyelidikan.
Selain mengamankan kedua tersangka itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil truk dengan nomor Polisi, DD 9761 AR . Mobil ini kedapatan mengangkut minyak tanah bersubsidi tersebut. Selain itu, Polisi juga mengamankan 22 drum atau sekira 4,4 ton minyak tanah.
Kepala Satuan Reserse dan Kiminal Polresta Gowa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahyu Bram yang dikonfirmasi, Sabtu 27 Februari kemarin membenarkan adanya penangkapan tersebut. Bahkan, saat ini Polisi kembali berhasil menangkap tersangka penyuplai minyak tanah bersubsidi bernama Supo, 30. Supo di tangkap di kediamannya di Mamuju, Sulawesi Barat .
“Penyuplainya juga sudah kita tangkap, sekarang ketiganya sudah diamankan di Polresta Gowa,” jelas Wahyu, kemarin.
Akibat perlakuan ini, ketiga tersangka tersebut diancam dengan pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Keduanya, diancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar. Sementara, minyak tanah tersebut rencananya akan dilelang setelah melalui proses persidangan.
“Setelah persidangan, minyak tanahnya akan kita dilelang sesuai dengan jumlah aslinya,” ucap Whayu.



0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout