Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
4/01/2010 07:54:00 AM

Krg Gajang: PPRN Pengusung AMAL Ilegal

Diposting oleh tuGOWA

Sungguminasa, Tribun - Tarik menarik keabsahan dukungan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Kabupaten Gowa makin memanas. PPRN versi Muh Hatta Hamzah Krg Gajang menuding PPRN pengusung pasangan Andi Maddusila A Idjo-Jamaluddin Rustam (AMAL) ilegal.


PPRN Krg Gajang sendiri mengusung pasangan incumbent, Ichsan Yasin Limpo-Abd Razak Badjidu (IYL BAJI). Rabu (31/3) sekitar pukul 11.00 wita, Krg Gajang mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa untuk melakukan klarifikasi dukungan PPRN.
Krg Gajang datang didampingi Ketua PPRN Sulsel Masmawi Nawir. Usai bertemu ketua dan anggota KPU, kepada wartawan Krg Gajang mengklaim dirinnya pengurus resmi dan tidak pernah dipecat oleh partai.
"Saya pendiri di Gowa dan sampai saat ini saya masih ketua PPRN Gowa. Saya memberikan dukungan kepada pasangan IYL BAJI. Jadi kalau ada PPRN lain yang mengusung pasangan Maddusila-Jamaluddin, itu ilegal," tegas Krg Gajang.
Kedatangannya ke KPU membawa serta bukti-bukti yang menyatakan kepengurusannya masih sah. Surat itu ditandatangani pelaksana ketua umum PPRN yang ditunjuk pendiri dan pemrakarsa PPRN Sutan Raja D Sitorus, Sabar ganda Sitorus.
Sebelumnya, pengurus PPRN yang memecat Krng Gajang sebagai ketua PPRN Gowa adalah bentukan Ketua Umum DPP PPRN Amelia A Yani yang telah dipecat. Pemecatan Amelia dari jabatan ketua di-SK-kan langsung pendiri per tanggal 14 November 2009 dengan SK nomor 006/SK/PPU-PPRN/XI/2009 serta Sekjen PPRN, HVTA Simandjuntak pada tanggal yang sama dengan SK No 007/SK/PPU-PPRN/XI/2009.
Setelah keduanya diberhentikan, Sutan Raja mengangkat Sabar Ganda Leonardo Sitorus sebagai Plt Ketua Umum serta Yansen Sitorus sebagai Plt Sekjen.
"Sebagai perpanjangan dari kebijakan Sutan Raja selaku pendiri utama PPRN, maka pengurus pusat mengeluarkan surat pemberitahuan terkait pemberhentian Amelia Cs, No 195/DPP-PPRN/XI/2009 yang disampaikan ke seluruh pengurus baik DPW dan DPD," jelasnya.
Ditambahkan, dalam surat pemberitahuan tersebut, pada poin tiga menyebutkan, bila ada hal-hal yang mengatasnamakan DPP PPRN yang dilakukan saudari Amelia A Yani dan HVTA Simandjutak setelah tanggal 13 Nopember 2009 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
"Jadi berdasarkan instruksi PPRN pusat tanggal 19 Nopember 2009 yang menyatakan pemberhentian Marmawi Nawir selaku Ketua DPW dan saya selaku Ketua DPD adalah tidak sah, sebab dilakukan Amelia tanpa melalui rapat DPP. Jadi usungan PPRN yang legal dan sah adalah usungan ke IYL-BAJI, bukan ke pasangan AMAL," tegas Krg Gajang yang diamini Masmawi.(ute)


KPU Penentu
MESKI diakui Krg Gajang dirinya datang untuk mengklarifikasi keabsahan pengurus PPRN pengusun AMAL, dia tetap menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Gowa untuk memprosesnya.
Di sela-sela kedatanganya di KPU, Krg Gajang dengan tim pemenangan AMAL, Effendi Ismail (ketua Koalisi Bersama) dan Andi Hakim, koordinator tim media AMAL, sempat saling bantah saat bertemu di ruang media center KPU.
"Yang jelas kami memegang SK pengurus DPP PPRN bahwa PPRN mengusung AMAL," kilah Effendi diiyakan Hakim.
Sementara itu, Alimuddin, Ketua DPD PPRN Gowa pengurusng AMAL yang dikonfirmasi per telepon membantah jika statusnya dinilai tidak sah. Menurutnya, posisinya itu berdasakan hasil Munas beberapa waktu lalu.
Berdasarkan munas itu pula keluar SK DPP PPRN No 087/A.1/DPP-PPRN/SK-DPP/I/2010 tentang pemecatan M Hatta Hamzah (ketua) dan Firdaus Tahir (sekretaris DPD PPRN Gowa) yang ditandatangani Amelia A Yani selaku ketua umum.(ute)


0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout