SUNGGUMINASA -- Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Gowa menyita tujuh kubik kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar (illegal logging). Penyitaan yang berlangsung Sabtu 1 Mei lalu itu baru terendus media, Selasa, 4 Mei.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Dishutbun Gowa penyitaan diawali masuknya laporan warga yang melihat maraknya aktivitas penebangan pohon di hutan lindung Taroang, Kecamatan Bungaya. Mendapat laporan, Dishutbun Gowa mencoba mengadang truk yang melintas di desa Tanakaraeng.
Walhasil, ditemukan tujuh kubik kayu dalam truk. Saat dicecar terkait administrasi, sopir truk tidak bisa memperlihatkan surat kayu. Petugas Dishutbun pun melepaskan sopir dan mobil truk dengan alasan mobil hanya sewaan. Sementara tujuh kubik kayu yang ada di truk diamankan Dishutbun Gowa.
Kepala Dishutbun Gowa, Jamaluddin Maknun, Selasa 4 Mei, membenarkan penyitaan tersebut. Menurutnya, kayu itu diduga ditebang di wilayah hutan lindung Taroang. Setelah melakukan lacak balak pihak Dishutbun menemukan 1,5 kubik kayu yang sudah tertebang.
"Kalau laporan warga, kayu itu dari hutan lindung. Setelah di kroscek, ternyata masih ada 1,5 kubik kayu yang sudah ditebang di sana," jelasnya. Dishutbun Gowa sudah mengantongi identitas penebang pohon, dan sudah diserahkan kepada kepolisian untuk diproses hukum. "Tidak etis kalau saya sebutkan namanya, yang jelas pelakunya sudah kita ketahui," pungkas Jamaluddin. (eka)
Prancis Akan Tuntut Seorang Gadis Remaja yang Tuduh Kepsek Pukul Kepalanya
karena Pakai Jilbab
-
Petugas tidak menemukan bukti bahwa kepala sekolah telah memukul gadis
tersebut.
38 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar