SUNGGUMINASA -- Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Gowa menyita tujuh kubik kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar (illegal logging). Penyitaan yang berlangsung Sabtu 1 Mei lalu itu baru terendus media, Selasa, 4 Mei.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Dishutbun Gowa penyitaan diawali masuknya laporan warga yang melihat maraknya aktivitas penebangan pohon di hutan lindung Taroang, Kecamatan Bungaya. Mendapat laporan, Dishutbun Gowa mencoba mengadang truk yang melintas di desa Tanakaraeng.
Walhasil, ditemukan tujuh kubik kayu dalam truk. Saat dicecar terkait administrasi, sopir truk tidak bisa memperlihatkan surat kayu. Petugas Dishutbun pun melepaskan sopir dan mobil truk dengan alasan mobil hanya sewaan. Sementara tujuh kubik kayu yang ada di truk diamankan Dishutbun Gowa.
Kepala Dishutbun Gowa, Jamaluddin Maknun, Selasa 4 Mei, membenarkan penyitaan tersebut. Menurutnya, kayu itu diduga ditebang di wilayah hutan lindung Taroang. Setelah melakukan lacak balak pihak Dishutbun menemukan 1,5 kubik kayu yang sudah tertebang.
"Kalau laporan warga, kayu itu dari hutan lindung. Setelah di kroscek, ternyata masih ada 1,5 kubik kayu yang sudah ditebang di sana," jelasnya. Dishutbun Gowa sudah mengantongi identitas penebang pohon, dan sudah diserahkan kepada kepolisian untuk diproses hukum. "Tidak etis kalau saya sebutkan namanya, yang jelas pelakunya sudah kita ketahui," pungkas Jamaluddin. (eka)
Sidang Korupsi Rp 1 Triliun: Eks Dirut Taspen Hadiahi 4 Tas LV untuk Sang
Pacar
-
Eks Dirut Taspen belikan 4 tas mewah untuk pacar. Terungkap di sidang
korupsi investasi fiktif Rp 1 triliun. Skandal makin dalam.
1 jam yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar