Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
7/24/2010 10:26:00 AM

Beredar Putusan MK di Gowa

Diposting oleh tuGOWA

Sungguminasa, Tribun - Hasil sidang sengketa hasil pilkada Gowa yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) banyak ditunggu-tunggu masyarakat di daerah ini. Bahkan, dari informasi yang dihimpun Tribun, ada orang-orang yang menjadikan putusan MK nanti sebagai taruhan.


Setiap perkembangan persidangan selalu menjadi bahan perbincangan masyarakat, khususnya di warung-warung kopi. Perkara Pilkada Gowa terdaftar di MK dengan nomor 82/PHPU.D-VIII/2010.
Sidang perdana telah digelar di ruang sidang Panel MKRI, Rabu (21/7) lalu. Sidang tersebut membacakan gugatan pemohon dari pasangan Andi Maddusila A Idjo-Djamaluddin Rustam (Amal).
Jumat (23/7) kemarin, kembali digelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Gowa. Sidang berlangsung dengan pembelaan pihak tergugat, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa.
Namun, saat persidangan masih berlangsung di Jakarta, di Gowa telah berhembus isu putusan MK. Kabar tersebut dengan cepat meluas ke masyarakat hingga ke daerah dataran tinggi.
Informasi dihimpun, di daerah sekitar Sungguminasa beredar isu MK telah memutuskan sidang sengketa pilkada dan dimenangkan kubu pemohon, yakni pasangan Amal.
Sementara di beberapa tempat juga beredar bahwa MK memutuskan tahapan Pilkada Gowa tetap dilanjutkan. MK dikabarkan menolak gugatan pemohon dan meminta KPU Gowa melanjutkan tahapan dan pelantikan pasangan calon terpilih.
Salah seorang warga Bontomaranu, Ical, sempat menelepon tribun mempertanyakan hasil putusan MK. Kata Ical, di daerahnya beredar informasi MK telah mengeluarkan putusan.
Dikonfirmasi terpisah di Jakarta, Ketua KPU Gowa Hirsan bachtiar mengatakan, sidang Jumat kemarin baru pembelaan. Semua pihak menyampaikan bukti-bukti dan majelis hakim yang dipimpin Mahfud MD belum mengeluarkan putusan.
"Majelis hakim kembali menunda sidang dan diagendakan Senin (26/7) kembali dilanjutkan. Jadi belum ada putusan sama sekali," jelas Hirsan. Hirsan berharap semua pihak tetap tenang dan menunggu hasil persidangan nanti.(ute)

0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout