
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan perkara nomor nomor 82/PHPU.D-VIII/2010 perihal permohonan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Gowa menolak gugatan yang dilakukan pasangan Andi Maddusila A Idjo- Jamaluddin Rustam (Amal).
Salah seorang pengacara KPU Gowa, Marhumah Madjid, mengatakan, majelis hakim menerima eksepsi KPU tentang lewat waktu diterima MK. Sehingga dengan sendiri gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 2, Amal, ditolak.
Majelis hakim yang diketuai langsung Ketua MK Mahfud MD dalam amar putusannya sebagai berikut:
- Mengabulkan eksepsi termohon (KPU Gowa) ) dan Pihak Terkait (Pasangan IYL Baji) sepanjang mengenai objek permohonan dan tenggang waktu pengajuan permohonan.
- Menyatakan objek permohonan adalah keliru atau salah dan pengajuan permohonan melewati tenggang waktu
- Menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya.
Sedangkan dalam pokok perkara permohonan pemohon (pasangan Amal) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). (*)
Prabowo Minta Dukungan Selandia Baru Kirim Pengajar Bahasa Inggris untuk 
Calon PMI Indonesia
                      -
                    
Prabowo Subianto membicarakan sejumlah kerjasama saat bertemu PM Selandia 
Baru Christopher Luxon di KTT APEC 2025.
2 jam yang lalu
 





 


0 komentar:
Posting Komentar