Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
7/22/2010 09:19:00 AM

Dituding Salahgunakan Wewenang

Diposting oleh tuGOWA


GOWA, BKM—H Mustafa Gani, Sekretaris KPU Gowa akhirnya menguak sejumlah borok yang saat ini melilit tubuh KPU Gowa. Pasalnya, menurut Mustafa, kepada sejumlah media cetak, Rabu (21/7), borok ini berindikasi sebuah konfigurasi antar anggota KPU yang berbuntut desakan pemilihan ketua baru KPU Gowa.

Mustafa 'bernyanyi' disebabkan beberapa kurun terakhir dirinya dipojokkan telah melakukan pelanggaran terkait kewenangannya sebagai sekretaris KPU setelah melayangkan surat ke DPRD Gowa tertanggal 9 Juli lalu yang dinilai sejumlah anggota KPU sebagai surat desakan percepatan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih Pemilukada 2010-2015.

‘’Saat ini saya merasa dipojokkan dengan memfitnah saya telah mengirim surat ke DPRD untuk mendesak proses percepatan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pemilukada 23 Juni kemarin, padahal itu bukan surat proses percepatan tapi surat keterangan tentang penyampaian hingga Rabu 9 Juli 2010 pukul 09.00 Wita, tidak ada keberatan/gugatan yang masuk ke KPU pasca penetapan pasangan calon terpilih kepala daerah dan wakil kepala daerah 2010-2015 berdasarkan keputusan KPU No 12 tahun 2010 tanggal 2 Juli 2010. Tapi ternyata saya difitnah salah seorang anggota KPU dengan tudingan jika saya telah menyurat tanpa koordinasi ke Ketua KPU tentang permintaan proses percepatan pelantikan,’’ terang Mustafa ditemui di ruang kerjanya siang kemarin.

Mustafa pun tak sungkan-sungkan menyebut Risma Niswaty, anggota KPU Gowa sebagai dalang dari semua indikasi kekisruhan di tubuh KPU selama ini. ‘’Saya ini sekretaris KPU, maka sudah menjadi tupoksi saya untuk menangani administrasi termasuk persuratan keluar di antaranya surat keterangan ke DPRD Gowa No 234/KPU-Kab.025.433280/VII/2010 tanggal 9 Juli 2010 tentang penyampaian tidak adanya keberatan atau gugatan masuk ke KPU hingga 9 Juli itu, sedang gugatan Maddusila melalui MK baru masuk tertanggal 19 Juli kemarin. Justru ibu Risma yang telah melanggar kewenangan karena menyurat keluar atas nama sendiri dengan menggunakan kop surat KPU serta nomor surat di sekretariat tanpa koordinasi dengan saya sebagai sekretaris KPU,’’ terang Mustafa.

Dikatakan Mustafa, berdasarkan UU No 22 tahun 2008 tentang penyelenggaraan pemilu bahwa tugas fungsi administrasi utamanya persuratan keluar baik penomoran maupun tandatangan yang berwewenang hanya pada ketua dan sekretaris KPU.

‘’Apa yang dilakukan Ibu Risma adalah sebuah pelanggaran administratif, karena menyurat ke ketua KPU Gowa dengan menembuskan keluar ke KPU Sulsel dan sekretaris KPU Sulsel, Sekjen KP, Mendagri serta Menpan tanpa melakukan koordinasi kepada ketua KPU dan sekretaris KPU Gowa. Ulah ibu Risma ini telah melanggar UU No 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu dimana kewenangan persuratan keluar hanya ada pada ketua dan sekretaris KPU saja. Apalagi itu dikeluarkan tanpa ada pleno KPU,’’ beber Mustafa.

''Saya difitnah oknum anggota KPU. Ya, ibu Risma itu,'' ungkap Mustafa sembari mengatakan anggota KPU yang melanggar tupoksi maka diancam diproses melalui dewan kehormatan KPU.

Bahkan Mustafa menilai, seharusnya Risma Niswaty bercermin dari kasusnya pada Pileg 2007 yang telah melakukan pelanggaran berupa penggelembungan suara untuk salah satu Parpol dan menjalani proses persidangan. ‘’Dari pelanggaran lalu itu, Risma sudah mengalami cacat independensi. Pelanggaran lain (administrasi) yakni melakukan indisipliner belajar di Australia tanpa pemberitahuan ke sekretariat KPU (tanpa izin) sehingga meninggalkan tugas-tugasnya di KPU. Nah sekarang kembali berulah, ’’ ungkap Mustafa lagi.

Bahkan Mustafa mengaku, surat Risma tersebut, sudah dijawabnya melalui tanggapan sekretaris KPU Gowa yang dikirim ke Sekretaris KPU Sulsel tertanggal 20 Juli berisi penjelasan tentang ketidakhadiran Risma Niswaty pada saat penyerahan berita acara hasil pleno penetapan calon terpilih Senin 7 Juli di ruang kerja Ketua DPRD Gowa, H Ansar Usman yang diserahkan oleh Ketua KPU, Hirsan Bachtiar didampingi tiga anggota KPU (minus Risma Niswaty) masing-masing, Sudirman, Nursainah Pagassingi dan Syarifuddin Kulle serta Mustafa Gani selaku sekretaris KPU Gowa.

Sementara itu, Risma Niswaty, Divisi Data, Informasi dan Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Gowa yang dikonfirmasi kemarin via telepon, membenarkan jika dirinya telah menyurat ke ketua KPU Gowa dengan tembusan ke ketua dan sekretaris KPU provinsi, Sekjen KPU, Mendagri dan Menpan.

‘’Saya pikir sekretaris sudah melakukan kewenangan berlebihan makanya saya menyurat ke Menpan, Mendagri dan Sekjen KPU serta sekretaris dan Ketua KPU Sulsel, ‘’ timpal Risma.

Secara terpisah, Ketua KPU Gowa, Hirsan Bachtiar yang dimintai klarfikasinya terkait kisruh di tubuh KPU, kemarin, mengatakan, pihaknya menanggalkan dulu sementara masalah tersebut, karena sedang fokus pada proses di Mahkamah Konstitusi terkait sejumlah gugatan dari calon kandidat ke KPU Gowa. (Sar)

0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout