GOWA, BKM— Pembahasan hari keempat rancangan Perda perubahan anggaran yang dilakukan anggota DPRD Gowa makin mengorek implementasi kinerja SKPD (satuan kerja perangkat daerah) secara teknis. Padahal, sejumlah anggota dewan lainnya berharap pembahasan ini betul-betul hanya fokus pada pokok pembahasan yakni soal perubahan anggaran 2010 oleh masing-masing SKPD yang melakukannya.
Buktinya, Senin (8/11) kemarin, sejumlah anggota dewan lainnya dari komisi III hanya dominan menguliti teknis dari program SKPD yang mendapatkan giliran anggarannya dibahas. Seperti Dinas Kependudukan dan Capil Gowa. SKPD ini disoroti Tajuddin dari Komisi III DPRD dengan menyoal tentang biaya pembuatan KTP (kartu tanda penduduk) yang dinilainya tidak jelas. Bahkan menurut Tajuddin serta Razak anggota dewan lainnya, biaya KTP ini memungut hingga Rp 100 ribu per KTP.
‘’Saya kira, sebaiknya biaya KTP ini disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat tahu biayanya sesuai Perdanya,’’ kata anggota dewan.
Kadis Dukcapil Gowa, H Bambang Suwandi yang hadir memberikan penjelasannya pada pembahasan itu mengatakan, sejauh ini, besaran biaya pembuatan KTP sudah disosialisasikan pihaknya hingga ke pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan. Bahkan, di dinding kantornya di gabungan dinas-dinas di Jl Tumanurung, Sungguminasa, sejumlah daftar pembiayaan pengurusan mulai KTP, akte lahir hingga KK (kartu keluarga) tertempel demi memudahkan warga yang datang mengurus langsung di kantor dinas.
‘’Biaya KTP hingga KK sudah kami sosialisasikan, besarannya itu Rp 25 ribu sesuai Perda No 5 tahun 2008. Sejauh ini di kantor kami, belum pernah ada warga yang mengurus KTP hingga seratus ribu. Kalau melalui calo, mungkin iya. Tapi ini juga memungkinkan terjadi jika warga yang mengurus itu dari desa terpencil. Kalau warga itu minta diuruskan oleh orang, tentu pengurusnya butuh biaya transportasi ke kota kabupaten. Makanya, kami selalu imbau masyarakat agar mengurus sendiri keperluannya jangan pakai calo,’’ terang Bambang Suwandi yang juga merangkap staf ahli Bupati Gowa ini.
Dikatakan Bambang, dalam Perda kependudukan itu, secara detil KTP biayanya Rp 25.000, KK Rp 5.000 sedang akte lahir gratis (kecuali bayar denda atas keterlambatan mengurus akte selambat-lambatnya 6 bulan setelah bayi lahir). (Sar)
Ada Kasus KLB Campak di Sumenep Jawa Timur, Imunisasi Massal Digelar Mulai
Hari Ini
-
Merespons kejadian luar biasa (KLB) campak di Kabupaten Sumenep, Madura,
Jawa Timur, imunisasi massal digelar mulai pada Senin 25 Agustus 2025.
1 jam yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar