GOWA, BKM-- Tim terpadu penertiban aktivitas angkutan tambang galian C Kab. Gowa, kembali melakukan tindakan tegas dengan menangkap sedikitnya tujuh unit truk tambang roda 10. Truk-truk ini ditangkap petugas Dinas Perhubungan dan Kominfo Gowa sekira pukul 23.00 Wita, Selasa (14/13) lalu.
Ditangkapnya truk yang sedang mengangkut tambang C ini karena melanggar ketentuan yang diberlakukan pemerintah Kab. Gowa yakni dengan adanya pelarangan beraktivitas di malam hari (pengangkutan material tambang C). Kini ketujuh truk besar itu, diamankan di area terminal Cappa Bungaya, kompleks perkantoran Dishubkominfo Gowa di Kec. Pallangga.
Penangkapan truk-truk ini oleh tim terpadu dipimpin langsung Wabup Gowa, H Abd Razak Badjidu bersama Kadis Hubkominfo Gowa, H Tajuddin Nur, usai menerima laporan warga terkait operasional ketujuh truk bermuata pasir itu di malam hari. Ke tujuh truk yang kini menjadi barang bukti hasil razia petugas masing-masing jenis Rino DD 9775 AW, DD 9226 ZB, DD 9474 DQ, DD 9593 AP, DD 9705 N, DD 9176 BZ serta DD 9710 N.
Wabup, H Abd Razak Badjidu yang dikonfirmasi soal tertangkapnya tujuh truk tambang itu, Rabu (15/12) kemarin mengatakan, aktivitas truk-truk itu terbukti melanggar Surat Edaran Bupati Gowa Nomor 045.2/1774 tertanggal 22 September 2008 tentang pelarangan truk tambang beraktifitas pada malam hari, juga melewati jalur kabupaten yang hanya diperbolehkan bagi truk bermuatan maksimal 10 ton.
''Kami tidak akan montolerir siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap aturan yang dibuat Pemkab Gowa. Termasuk, truk tambang yang hanya boleh melakukan pengangkutan hingga pukul 18.00 wita, lebih dari itu dianggap melanggar,'' terang wabup seraya menegaskan kepada semua pengusaha tambang untuk tetap mengikuti aturan yang dibuat Pemkab. Termasuk pelarangan melewati jalur kabupaten karena merusak jalan yang ada sesuai dengan berat muatan yang telah ditentukan.
Sementara itu, Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (hubkominfo) Gowa, H Tajuddin Nur didampingi Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Abdul Kadir serta Kasi Lalu Lintas Muhammad Rizal Peter ditemui di kantornya kemarin, mengatakan penyitaan tujuh truk tambang itu, kini sedang diproses sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten.
Pemerintah, tambah Tajuddin, telah menyatakan sebuah pelarangan operasi pada malam hari bagi truk-truk tambang melebihi pukul 18.00 Wita. Pelarangan berdasar surat edaran bupati ini kita telah tindak lanjuti bersama termasuk keluarnya surat dari Dinas Pertambangan dan Energi Gowa yang ditandatangani Kadis Distamben dengan Nomor 540/163/Distamben tanggal 28 Agustus 2008 bahwa truk pengangkut tambang galian C baik tanah, pasir, kerikil, sirtu maupun produk tambang C lainnya harus memperhatikan volume muatan (rata bak) serta menggunakan terpal penutup, juga tidak dibolehkan beroperasi di atas waktu yang telah ditentukan. (sar)
Tim Penyelam Basarnas Temukan Mobil Purnawirawan TNI Hendrawan Ostevan pada
Kedalaman Enam Meter
-
Sekitar pukul 10.48 WIB kendaraan pun berhasil diangkat menggunakan crane
dari dalam permukaan air dengan kondisi sudah mengalami kerusakan
49 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar