Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
7/05/2010 11:07:00 AM

2 Siswa Palsukan Nilai

Diposting oleh tuGOWA

SUNGGUMINASA, TRIBUN-TIMUR.COM -- Panitia penerimaan siswa baru (PSB) SMK Negeri 1 Pallangga Kabupaten Gowa menemukan dua calon siswa baru yang terindikasi memalsukan daftar nilai surat keterangan hasil ujian (SKHU)

Masing-masing Er asal SMPN 5 Pallangga dan Am dari SMPN 1 Pattallassang. Setelah berhasil dibuktikan pemalsuan nilai tersebut sebelum tes tulis dan bakat, keduanya akhirnya digugurkan oleh panitia PSB.

Kepala SMKN 1 Pallangga Abdul Rahim mengatakan, temuan itu diperoleh setelah berkas keduanya diperiksa panitia dan terlihat dari daftar nilai yang sudah diubah. Panitia yang sudah curiga kemudian memintai kembali fotokopi nilai saat pengembalian formulir.

Dari situ keduanya terbukti mengubah nilai fotokopi dengan tinta yang sama. Setelah nilainya berubah yang mencapai angka 20 lebih, lembaran nilai yang sudah diubah lalu difotokopi ulang untuk mengelabui panitia.

"Keduanya memang telah memalsukan sendiri nilainya. Hal itu diakui sendiri oleh kedua calon siswa baru tersebut dihadapan guru bimbingan dan penyuluhan (BP) SMKN 1 Pallangga," ungkap Rahim.

Dari interogasi yang dilakukan panitia PSB, pemalsuan nilai tersebut dilakukan untuk mendapatkan formulir dan nomor tes mengaji.

Meski demikian, kasus ini sengaja tidak dilaporkan ke kepolisian untuk memberi kesempatan kepada orangtua masing-masing agar membimbing dan mencarikan sekolah lain yang standar nilainya lebih rendah dari yang dipersyaratkan di SMKN 1 Palllanga.

Agar kasus ini tidak terjadi di sekolah lain, kata Rahim, tetap dilaporkan ke Dinas Pendidikan Olahraga dan Pemuda (Dikorda) Gowa untuk memberikan warning kepada sekolah lain agar tetap menyeleksi berkas bagi calon siswa baru secara ketat.

Termasuk, memeriksa berkas dengan teliti terutama fotokopi nilai yang tidak disahkan oleh pihak sekolah. Pada SMKN 1 Pallangga tercatat hampir 1.000 calon siswa baru yang mengambil formulir sekaligus mengikuti tes tertulis.

Sementara yang akan diterima hanya 250 orang dari lima progam studi yang ada masing-masing teknologi komputer, persiapan grafika, desain, elektronika dan listrik.(ute/tribun-timur.com)



Selanjutnya...
11/23/2009 08:33:00 PM

Anak Ketua DPRD Terancam Dijemput Paksa

Diposting oleh tuGOWA

GOWA, BKM—Ww, direktur CV Gaya Alam yang juga putra Ketua DPRD Gowa, H Ansar Usman, terancam dijemput paksa petugas Polresta Gowa, besok, Rabu (25/11), jika tidak juga memenuhi panggilan Polresta Gowa yang keempat kalinya. Ww dipolisikan karena diduga melakukan tindak penipuan. Korbannya sekaligus yang melaporkan Ww ke Polisi adalah Andi Taufan Oddang, Kabag Program Setkab Gowa.

Andi Taufan kepada BKM, Senin (23/11) kemarin siang mengatakan, dirinya terpaksa melaporkan Ww karena kesabarannya sudah diambang batas. Andi Taufan mengakui, dirinya sudah dua kali ditipu Ww. Kasus pertama, cerita Andi Taufan, dirinya sempat membantu menfasilitasi Ww dengan pemilik took bahan bangunan di Makassar bernama Denny di Jl Yos Sudarso lantaran Ww minta bantuan untuk pengadaan material guna menyelesaikan rehab Pesanggarahan Malino yang dikerjakannya tahun 2008.

Ww diberi kemudahan oleh pemilik toko dengan diberikan material hingga seharga Rp 87,5 juta dan menjadi Rp 100 juta termasuk ongkos tukang. Ww juga menyimpan dua lembar cek sebagai jaminan pembayaran. Namun hingga dana proyek lanjutan itu cair, Ww menghilang. Ironsinya, dua lembar cek yang diberikan ke Denny, juga cek kosong. Kecewanya Denny, karena Ww diketahui sempat mencairkan dana proyek tersebut sebesar Rp 285 juta di Bank PT Sulsel.

‘’Saya malu sekali, kepercayaan yang saya bina dengan Pak Denny pupus karena ulah yang bersangkutan. Saya sudah temui ayahnya (Ansar Usman) namun beliau juga angkat tangan. Menurut Pak Ketua DPRD, biarkan anaknya bertanggung jawab atas ulahnya sendiri,’’ kata Andi Taufan.

Andi Taufan juga mengatakan selain kasus tersebut, dirinya juga melaporkan Ww kasus lain namun tetap berindikasi penipuan. Andi Taufan menjelaskan, meski Ww telah berulah sebelumnya namun karena kasihan, suami Dewie Yasin Limpo ini tetap memberikan kesempatan kepada Ww.

‘’Waktu itu saya beri anak itu SK PNS saya untuk jadi jaminan di sebuah koperasi depan Polresta Gowa. Di koperasi itu, dia mengambil kredit Rp 11,6 juta dengan janji, akan mengembalikan uang itu dalam empat hari. Tapi hingga tahun berganti, yang bersangkutan tidak menepati janjinya. Makanya terpaksa saya melapor ke Polresta Oktober lalu dengan dua kasus untuk dia. Saya betul-betul ditipu. Dan saya sudah cek ke penyidik, tanggal 20 Nopember sudah dibuatkan surat penahanan,’’ beber Andi Taufan.

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Agussalim yang dikonfirmasi via telepon, kemarin siang, mengaku Ww akan dijemput paksa berhubung sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kepolisian. Ww kata Agussalim dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. ‘’19 Nopember lalu dia janji mau datang, tapi tidak juga. Makanya kita akan jemput paksa lusa (Rabu, red) jika tidak berniat baik memenuhi panggilan kami,’’ tandas Kasat Reskrim.

Sementara itu, Ketua DPRD Gowa, H Ansar Usman yang dimintai klarifikasinya terkait ulah anaknya itu, kemarin, mengatakan, dirinya tidak terkait dengan kegiatan anaknya. ‘’Kalau pun itu terjadi biarkan berjalan sesuai proses hukum,’’ ucap Ansar Usman singkat. Di lain pihak Ww yang berusaha dihubungi, tidak berhasil dikonfirmasi.(Saribulan/BKM)

Selanjutnya...
8/29/2009 11:46:00 AM

Akibat Petasan, Toko Mebel Terbakar

Diposting oleh tuGOWA

Sungguminasa, Tribun - Sebuah toko mebel yang terletak di Jl Andi Tonro Sungguminasa terbakar akibat petasan yang dimainkan anak-anak di sekitar tempat tersebut, Kamis (27/8) sekitar pukul 18.00 wita.
Pemilik usaha, Ridwan Dg Nai (50), mengatakan, percikan api bermula datri petasan yang diledakka anak-anak di sekitar rumahnya. Dirinya sudah berkali-kali melarang, tapi tetap saja anak-anak tersebut bermain.
"Saya sudah melarang anak-anak itu bermain petasan roket. Tapi tidak didengar. Saat petasan itu diledakkan, percikan api masuk ke toko dan membakar plastik. Dengan cepat api menyebar," katanya, kemarin.
Beruntung sejumlah warga yang berada di lokasi segara melakukan pertolongan. Api tidak sampai menghanguskan seluruh isi toko. Namun, sejumlah kursi dan meja hangus terbakar. Sisa barang yang tidak terbakar sudah dipindahkan ke tempat aman.
"Untung tidak ada korban jiwa. Kerugian saya masih didata. Tapi kurang lebih Rp 5 juta," katanya.
Petasan Disita
Sementara, jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa berhasil menyita ratusan petasan berbagai jenis. Petasan tersebut didita dari tiga toko berbeda di Kecamatan Somba Opu dan Pallangga.
Petasan tersebut antara lain jenis roket, magical shot, comet, cround bloom, dan petasan korek.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Gowa AKP Agus Salim mengatakan, penyitaan dilakukan dari toko Galaksi, Jl Kh Wahid Hasim, toko di Romangpolong, dan salah satu toko di Pallangga.
"Penyitaan petasan ini menindaklanjuti perintah lisan Kapolda. Ini bagian dari Operasi Cipta Kondisi dalam rangka pengamanan bulan Ramadan," jelasnya di kantornya, Jumat (28/8).
Dijelaskan, pihaknya memberikan pembinaan kepada penjual sebagai langkah awal. Polisi juga meminta pedagang tidak lagi menjual petasan karena dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa.(ute)

Puluhan Motor Bali Terjaring
SELAIN berhasil mengamankan ratusan petasan, jajaran Satlantas Polresta Gowa juga berhasil mengamankan puluhan kendaraan yang kerap melakukan balapan liar (bali) di sejumah jalan di Butta Bersejarah ini.
Motor tersebut saat ini diparkir di halaman markas Polresta Gowa. Salah seorang petugas, Muh Nur mengatakan, motor tersebut dijaring saat aksi bali di Jl Tun Abdul Razak-Jl Aroepala.
Aksi bali di lokasi tersebut hampir setiap menjelang buka puasa berlangsung. Selain di jalan itu, sejumlah lokasi di beberapa daerah. Seperti di Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo.(ute)

Selanjutnya...
8/29/2009 12:04:00 AM

Camat Pallangga Dituding Potong Uang Makan

Diposting oleh tuGOWA

Sungguminasa, Tribun - Camat Pallangga Andi Malik dituding oleh salah seorang stafnya, Firman Hamzah, telah melakukan pemotongan secara sepihak uang aluk pauk (uang makan). Akibatnya, uang yang seharusnya diterima Rp 600 ribu, hanya dipeeroleh Rp 400 ribu.

Bahkan saat mempertanyakan pemotongan itu, Firman mengaku mendapat jawaban yang tidak dimengertinya. "Setelah saya tanyakan ke camat, Pak Camat bilang sangat tidak sangat menguntungkan. Saya tidak mengerti maksudnya," ungkapnya kepada wartawan di Kantor Bupati Gowa, Kamis (27/8).

Kurang puas dengan jawaban tersebut, ia pun melaporkan atasnya itu ke Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo lewat pesan pendek (SMS). Hari itu juga, ia dijemput di rumahnya oleh satpol PP kemudian dibawa ke kantor camat.

"Kejadiannya Senin (24/8) setelah saya jemput anak sekolah. Satpol PP datang menjemput saya. Setiba di kantor camat, di lobi kantor dia bertemu dengan camat dan langsung diperlihatkan ponsel menanyakan nomor yang mengirim SMS tersebut dan saya benarkan itu sms saya. Ia langsung merogoh kantongnya lalu melemparkan uang ke muka saya," jelasnya.

Firman mengaku tidak menerima perlakuan itu karena terkait harga diri. Apalagi dilakukan di depan sejumlah kepala desa dan staf lainnya. Aksi itu tidak berlanjut karena camat langsung dirangkul oleh salah seorang kepala deas lalu dibawa masuk ke ruangannya.
Emosi

Dikonfirmasi terpisah, Andi Malik membenarkan tindakan pelemparan uang kepada stafnya itu. Ia mengaku tindakan itu spontanitas dilakukan karena emosi membaca SMS yang dikirim stafnya ke bupati dan di-forward ke ponselnya.

"Saya akui saya lakukan pelemparan uang. Tapi saya tidak terima dituduh lakukan pemotongan uang lauk pauk. Pemotongan itu sudah kesekapatan staf untuk dibagikan kepada staf lain yang tidak kebagian," jelasnya di ruang kerjanya.

Menurutnya, tindakan pelaporan oleh stafnya itu pencemaran nama pimpinan. Apalagi tuduhan itu sama sekali tidak dimengertinya. Firman dikatakan staf yang sangat jarang masuk kantor dan kemungkinan tidak mengetahui kesepakatan tersebut.

Malik menjelaskan, besaran potongan uang lauk pauk itu didasarkan pada jumlah kehadiran. "Sebenarnya dia (Firman) tidak menerima sebesar itu (Rp 400 ribu). Hanya karena kebijakan maka diberi sebesar itu. Itu pun uang lauk pauk saya tomboki (tambah) Rp 300 ribu," ungkapnya.

Ditambahkan, pemotongan dilakukan karena sesuai daftar penerima hanya 22 orang. Sementara jumlah staf 36 orang. Akhirnya di antara staf disepakati yang menerima dilakukan pemotongan untuk staf yang tidak terdaftar.

Malik mengaku siap menerima jika dirinya dilaporkan. Namun, ia dengan tegas membantah tidak melakukan pemotongan karena uang itu untuk staf yang lain. Uang itu oleh staf lainnya disebut sebagai sumbangan kepada teman-temannya yang tidak terdaftar.(ute/tribun-timur.com)

Selanjutnya...
4/03/2009 10:51:00 PM

Dua Oknum KPPS Diproses

Diposting oleh tuGOWA

SUNGGUMINASA (SI)-Dua Oknum KPPS Kel Malino Kec Tinggimoncong diduga melakukan penyalah gunaan wewenang ketika membagikan surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara (Model-C4).

Keduanya masing-masing Ketua KPPS TPS 6 Iskandar Rani dan anggotanya Paulus Ampang, ditengarai Model-C4 tersebut disertai dengan kartu nama salah satu caleg partai Golkar ke warga masyarakat (pemilih) pada hari minggu 29/3 sekira pukul 15.00 wita

Akibatnya lanjut Fatmawati, berdasar pasal 56(2) UU RI No22/ 2007 terindikasi melanggar sumpah/janji anggota KPPS serta menyalahi tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai peraturan pasal 49 huruf j UU RI No22/2007.

"Laporan pengaduan masyarakat tersebut sudah disampaikan ke KPU Gowa hari ini (kemarin) untuk ditindak lebih lanjut dengan laporan Panwas no 076 Panwaslu-GW/IV/2009," ungkap Ketua Panwaslu Gowa Fatmawati kepada SINDO di ruang kerjanya kemarin.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota KPU Gowa Divisi Hukum Nurzainah Pagassingi mengatakan, kedua petugas KPPS tersebut sudah akan diminta klarifikasi, termasuk apakah status KPPS adalah tim pemenangan salah satu caleg. Jika terbukti, maka sanksinya adalah pemecatan.

Klarifikasi kata Nurzainah, juga akan dilakukan terhadap caleg bersangkutan. "Yang jelas kita tetap memakai praduga tak bersalah. Jangan sampai ada indikasi nama caleg ini ditunggangi pihak lain," tandasnya.(herni amir/seputar-indonesia.com)

Selanjutnya...
4/03/2009 10:46:00 PM

7.000 RTM di Gowa Tak Dapat Raskin

Diposting oleh tuGOWA

Sungguminasa, Tribun - Tunggakan pembayaran beras untuk rakyat miskin (raskin) yang dilakukan pengelola maupun aparat terkait membuat sekitar 7.000 rumah tangga miskin (RTM) di tiga kecamatan di Kabupaten Gowa tidak mendapat jatah tahun 2009 ini.

Ketiga kecamatan tersebut masing-masing Bontonompo, Bajeng Barat, dan Pallangga. Tunggakan Bontonompo sebesar Rp 52,3 juta yang tersebar di Desa Katangka Rp 17,144 juta, Desa Bategulung Rp 30,468 juta, dan Manjapai Rp 4,688 juta.

Kemudian Desa Bontomanai di Bajeng Barat dengan tunggakan Rp 14,692 juta. Sedangkan Kecamatan Pallangga menunggak Rp 53,57 juta. Total tunggakan Gowa di tiga kecamatan itu sekitar Rp 120,56 juta.

Dari jumlah tersebut, 7.000 RTM menjadi sasaran tidak mendapat jatah raskin. RTM terbesar berada di Kecamatan Pallangga, yakni sebanyak 5.794 RTM.

Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Gowa Muhlis berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Pengelola raskin dan pemerintah setempat diharapkan bisa mengkoordinir pembayaran dengan baik sehingga tidak terjadi kemandekan pembayaran lagi.

"Jumlah ini telah berkurang dari tunggakan yang dilakukan 10 kecamatan menjadi tersisa tiga kecamatan. Namun, belum adanya penyelesaian dari tiga kecamatan itu sehingga diambil langkah tegas," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/4).(ute)

masih menunggak
- Kecamatan Bontonompo Rp 52,3 juta ( Desa Katangka Rp 17,144 juta, Desa Bategulung Rp 30,468 juta, dan Manjapai Rp 4,688 juta)
- Kecamatan Bajeng Barat Rp 14,692 juta (Desa Bontomanai)
- Kecamatan Pallangga Rp 53,57 juta
- Total: Rp 120,56 juta

Pengelola Diperiksa Polisi
AKIBAT tunggakan itu juga, kepala desa dan pengelola akan menjalani pemeriksaan dari pihak bawasda dan kepolisian. Dikabarkan, sudah dua hari tim bawasda dan polisi turun menyisir daerah yang mengalami tunggakan pembayaran raskin.

"Saat ini, kepala desa dan pengelola di tingkat desa sudah akan menjalani pemeriksaan polisi setelah bawasda menyisir langsung ke lapangan selama dua hari berturut," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/4).

Langkah tegas ini, katanya, diambil sebab dampak dari ulah pengelola atau aparat terkait sudah merugikan masyarakat miskin. Padahal sistem distribusi yang dilakukan selama ini pembayaran langsung saat akan mengambil jatah beras oleh masyarakat.(ute/tribun-timur.com)

Selanjutnya...
4/01/2009 08:37:00 PM

Kasus Illegal Logging & Pupuk Dilimpahkan

Diposting oleh tuGOWA

SUNGGUMINASA (SI)-Polresta Gowa melimpahkan dua berkas yakni dugaan illegal logging di desa Manuju Kec Manuju dan dugaan pelanggaran peizinan distribusi pupuk 39 ton di Kelurahan Beruanging Kec Sombaopu.

"Kedua berkas tersebut kami limpahkan hari ini (kemarin), setelah semua bukti-bukti pelanggaran pidananya sudah terpenuhi," ungkap Kapolresta Gowa AKBP Raden Purwadi didampingi Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Agus Salim

Untuk illegal logging menetapkan empat tersangka, masing-masing Amiruddin penadah, Arif Ramma pemodal, Kamaruddin dan Tompo pemotong dengan senso. Penetapan itu setelah penyidik menemukan puluhan meter kubik kayu berupa Sunggumanai, Rita, Ketapang, dan Biruppa di atas lahan 100 are yang telah ditebang dan masuk dalam kawasan hutan lindung.

Selain itu, juga disita 6,04 meter kubik kayu dari sebuah truk yang sudah siap diangkut kekota. Keempatnya lanjut Rudi, akan dijerat pasal berlapis berdasar UU 41/1999 tentang kehutanan pasal 50 (3) e,f,k jo, pasal 78 (5) dan (10) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan
denda Rp5 miliar.

Sementara untuk temuan pupuk 39 ton di Kelurahan Beruanging Kec Sombaopu dengan jenis TSP 46, NK, dan NPK 16 menetapkan Eddy Husain sebagai tersangka dengan pelanggaran Perda no 11/2005 tentang Retribusi Perizinan Perindustrian dan perdagangan serta UU No3/2002 tentang Daftar Perdagangan.

"Perbuatan tersangka tidak dikenakan penimbunan karena pupuk itu memiliki label bermerk hanya izin pemasaran yang tidak ada, sehingga ancamannya tiga bulan penjara," tandas Rudi. (herni amir/seputar-indonsia.com)

Selanjutnya...
3/29/2009 09:45:00 PM

Biadab, Kuras Harta Pacar Lalu Dibunuh

Diposting oleh tuGOWA

* Polresta Gowa Tangkap Pembunuh Berdarah Dingin

Sungguminasa, Tribun - Sekitar sepekan memburu pelaku pembunuhan terhadap mayat, Marniati (41), yang ditemukan di Sungai Jeneberang, Minggu (22/3) lalu, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Gowa bekerja sama dengan Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap pelaku pembunuhan.

Tersangka tak lain adalah pacar korban, Ambo Nai alias Andi Cama (37), warga Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. Pelaku berhasil ditangkap di Maccopa, Kecamatan Mandai, Maros, Minggu (29/3) sekitar pukul 10.00 wita.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan pelacakan BPS nomor selular korban yang dipegang pelaku. Kami di-back up resmob polda mengungkap dan menangka pelaku pembunuh berdarah dingin ini," jelas Kepala Polresta Gowa AKP Rudi Hananto didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Salim di mapolresta, kemarin.

Dari tangan pelaku, ungkap Rudi, disita satu unit motor merek Honda Supra Fit warna biru DD 6406 QB milik korban, KTP korban, SIM korban, STNK, dan dompet korban.
Pacar Korban

Dari keterangan pelaku, dia mengaku membunuh korban yang juga pacarnya karena tiba- tiba muncul di matanya cahaya dan bisikan. Kejadian berlangsung, Sabtu (21/3) malam. Saat itu, korban dan pelaku bermaksud membicarakan masalah lamaran pelaku.

Pelaku berniat menikahi korban namun keluarga korban menolak karena diketahui pelaku masih memiliki istri. Bahkan pelaku juga dikenal sebagai residivis pembunuhan. Pelaku dan korban kemudian ke tepi Sungai Jeneberang.

Di tempat itu, pelaku sempat bersetubuh dengan korban. Usai menyetubuhi korban, tiba- tiba pelaku memukul muka korban dan membenturkan kepalanya ke batu hingga korban tak bernyawa.

Usai membunuh, pelaku membawa lari motor korban dan lari ke Bulukumba selama dua hari. Dia juga mengambil uang korban Rp 350 ribu, emas senilai Rp 2 juta, dan barang korban lainnya.

Di Maros, ungkap Kasat Reskrim, pelaku ditangkap di rumah pacarnya yang lain.(ute/tribun-timur.com)

diamankan dari pelaku
- Motor milik korban merek Honda Supra Fit DD 6406 QB
- SIM, STNK, dan KTP korban
- Dompet korban

Masih Wajib Lapor di Lapas
PELAKU pembunuhan berdarah dingin, Ambo Nai alias Andi Cama (37), ternyata residivis pembunuhan dengan motif yang sama di Bulukumba. Dia memacari korban, menguras hartanya, dan membunuhnya.

Bahkan, saat kejadian pelaku masih status wajib lapor di Lapas Gunung Sari Makassar. Dia divonis 17 tahun penjara kasus pembunuhan di Bulukumba.

Mengetahui sudah ditangkap, sejumlah kerabat korban mendatangi Mapolresta Gowa. Kerabat korban memaki-maki pelaku karena selama ini dia dibiayai oleh korban yang disebutkan sangat pendiam.(ute)

Selanjutnya...
3/26/2009 09:33:00 PM

Tersangka Illegal Logging "Dilepas"

Diposting oleh tuGOWA

Kapolres Gowa: Mereka Penangguhan Penahanan

SUNGGUMINASA -- Empat tersangka illegal loging 6,04 kubik di Dusun Manuju Kecamatan Manuju yang sebelumnya ditahan di Polresta Gowa, masing-masing bernama Muhammad Arif Dg.Ramma, 36, selaku pemodal, lalu Tompo Bin Makkaranno, 30, selaku tukang senso bersama Kamaruddin Bin Baso, 27, dan Amiruddin Dg. Janji, 33, selaku pembeli, kini telah lepas.

Menurut Kepala Polresta Gowa AKBP Rudi Hananto Nugroho, dikonfrimasi Kamis, 26 Maret, tersangka illegal loging tersebut dilepas karena penangguhan penahanan yang diminta pihak keluarga yang bersangkutan, lalu juga dikarenakan jaminan Kepala Manuju.

"Jadi mereka tidak dilepas mbak, mereka penangguhan penahanan," ucap Rudi.

Kendati demikian, ketika ditanya soal alasan penangguhan penahanan dan identitas pemohon sebagai syarat penangguhan penahanan, Rudi, tidak mengetahui dengan jelas. Ia pun lantas mengarahkan untuk menggali informasi lebih dalam pada Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Gowa, AKP Agus Salim.

Setali tiga uang, Agus yang dikonfirmasi terpisah Kamis siang kemarin membenarkan apa yang diungkapkan komandannya. Namun sayang Agus tidak membeberkan nama yang memohonkan penangguhan penahanan tersebut. Ia hanya menyebut keluarganya. Ia malah menyarankan agar penulis tidak memberitakan soal penangguhan penahanan.

"Tidak usah diangkat itu, tidak perlu," papar Agus.

Sayangnya, apa yang diungkapkan Rudi dan Agus berbeda dengan temuan data di lapangan. Menurut sumber yang terpercaya, keempat tersangka telah bebas dari tahanan sejak Kamis, 19 Maret, bukannya Selasa, 24 Maret.

Dari data dilapangan pula, diketahui tersangka pun lantas mengikuti kampanye Partai Golkar di Desa Samaya Kecamatan Bontomarannu, Kamis, 19 Maret, bersama Kepala Desa Moncong Loe, dan esok harinya, Jumat, 20 Maret, mereka pun kembali ikut berkampanye pada kampanye terbuka PBR di Dusun Manuju, Kecamatan Manuju.

Lalu tentang jaminan Kepala Desa Manuju dalam penangguhan penahanan tersangka, sebagaimana yang diungkapkan di atas, dihubungi terpisah, Kepala Desa Manuju, Syamsir menampik hal tersebut.

"Saya tidak menjamin, salah itu, justru saya mau bertanya kenapa ditangguhkan. Siapa penjaminnya dan siapa yang memohon penangguhan tersebut, sebab setahu saya tersangka tidak bisa dilepas, bila bukan pemerintah setempat yang mengurus penangguhan penahanannya," kata Syamsir.

Lebih lanjut, Syamsir juga mempertanyakan keterlibatan Kepala Desa Moncong Loe, Muhammad Arif Sila, sebab ia mengungkapkan dirinya melihat tersangka illegal loging berada di atas mobil Arif ketika kampanye Golkar berlangsung di Samaya.

Mengenai hal ini, Rudi enggan berkomentar. "Silakan konfirmasi ke Kasat Reskrim," tuturnya.

Sementara Agus melalui telepon mengatakan, hal itu tidak benar. Ia mengungkapkan, bahwa tersangka dilepas melalui penangguhan penahanan Selasa, 24 Maret. Ketika ditanya secara detil mengenai prosedur dan proses penangguhan penahanan tersangka illegal loging, Agus tidak menjawab, ia malah minta bertemu di Polresta Gowa.

"Begini saja, ke kantorki, saya kasi lihat penangguhan penahanannya," kata Agus.(rhd/fajar.co.id)

Selanjutnya...
3/25/2009 10:54:00 PM

Polresta Periksa Dua Saksi

Diposting oleh tuGOWA

SUNGGUMINASA (SINDO)-Polresta Gowa telah memeriksa dua saksi terkait kasus kematian Marniati,41, yang mayatnya ditemukan mengapung di sungai Jeneberang, Kel Tompobalang, Kec Sombaopu, minggu (23/3) lalu.

Kapolresta Gowa AKBP Rudi Hananto mengatakan, dari keterangan saksi diketahui jika pada malam kejadian sekira pukul 19.30 wita, korban terlihat bersama seorang lelaki yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban. Hanya saja belum jelas, kemana sesungguhnya tujuan Marniati dan lelaki yang berangkat mengendarai motor milik korban tersebut.

Sayangnya, berkilah demi keselamatan saksi dan menjaga barang bukti, Rudi enggan menyebut nama-nama kedua saksi tersebut. Dia hanya menyebutkan inisial Dg M yang diduga melihat korban terakhir kalinya sebelum menghilang, dan Dg S yang merupakan saudara kandung korban.

"Kasus ini akan kami selidiki secara intensif, apalagi hasil outopsi RS Bhayangkara Makassar menyatakan dalam diri korban ditemukan tanda-tanda kekerasan berupa terkena benda tumpul pada wajah dan dada serta luka goresan pada perut sebelum meninggal," ungkap Rudi di ruang kerjanya kemarin.

Untuk itu lanjut dia, Polresta Gowa sudah membentuk tim, dan meminta nomor fleksi korban yang nantinya dapat menjelaskan dengan siapa korban berhubungan, baik melalui telepon atau via sms. Sebab sejauh ini motor dan handpone Marniati belum ditemukan.

Dalam kesempatan itu, Rudi juga mengungkap, tidak menutup kemungkinan kematian korban bisa diakibatkan motif sakit hati lelaki yang diketahui menjadi kekasih Marniati itu mengingat lelaki tersebut pernah melamar korban untuk dijadikan isteri, tapi ditolak oleh keluarga Marniati lantaran dia pria beristeri.

"Kemungkinan karena main hati bisa saja. Tapi kita tetap harus memegang prasangka tak bersalah sebelum hasil penyelidikan rampung,"tandasnya.(herni amir/seputar-indonesia.com

Selanjutnya...
3/25/2009 10:45:00 PM

Berkas Illegal Logging Segera Dilimpahkan

Diposting oleh tuGOWA

SUNGGUMINASA (SINDO)-Polresta Gowa segera melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) dugaan illegal logging di dusun Sumallu Desa Manuju Kec Manuju ke Kejari Sungguminasa.

Kapolresta Gowa, AKBP Rudi Hananto mengatakan, saat ini berkas tersebut dalam tahap perampungan yang tinggal menunggu surat dari Dinas Kehutanan (Dishut) berupa SK Menteri bahwa lahan pembalakan itu merupakan kawasan hutan produksi.

SK tersebut juga lanjut Rudi, sekaligus sebagai pendukung keterangan saksi ahli dari Dishut. "Kita sudah mengirimkan surat permintaan tersebut. Dan untuk sementara, penyidik sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum (JPU),"ujar Rudi didampingi Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Agus Salim di ruang kerjanya kemarin.

Rudi menuturkan, kasus yang menetapkan empat tersangka itu, dibagi kedalam tiga berkas, yakni satu berkas untuk Amiruddin Dg Janji, yang berperan sebagai penadah. Sementara dua berkas lainnya, masing-masing Arif Ramma sebagai pemodal satu berkas, dan berkas terakhir untuk Kamaruddin dan Tompo sebagai pemotong menggunakan senso.

"Barang bukti sudah kami sita berupa kayu dengan jenis Sunggumanai, Rita, Ketapang, dan Biruppa yang diambil dari 100 hektare (ha) dalam kawasan hutan bersama mesin senso yang digunakan sebagai pemotong,"ungkap Rudi.

Menurut Rudi, setelah keempatnya terbukti memenuhi unsur penebangan tanpa izin yang sah dari pihak berwenang, keempatnya akan dijerat pasal berlapis berdasar UU 41/1999 tentang kehutanan pasal 50 (3) e,f,k jo, pasal 78 (5) dan (10) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.(herni amir/tribun-timur.com)

Selanjutnya...
3/22/2009 10:50:00 PM

Mayat Ditemukan di Sungai Jeneberang

Diposting oleh tuGOWA

Sungguminasa, Tribun - Sesosok mayat perempuan ditemukan terapung oleh seorang nelayan di bawah Jembatan Kambara, Sungai Jeneberang, Minggu (22/3) sekitar pukul 06.00 wita. Mayat perempuan tersebut diidentifikasi bernama Marniati alias Salma (41).

Kejadian yang menggemparkan ini berawal saat Usman Dg Bella (30) sekitar pukul 06.00 ingin memasang jaringnya di sungai, bawah jembatan yang melintang antara Kecamatan Somba Opu dan Pallangga tersebut.

Namun tak jauh dari tempatnya berdiri, tiba-tiba melihat mayat tersebut terapung. Sejumlah informasi yang berkembang di lapangan mengatakan bahwa sepeda motor milik korban juga hilang.

Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait penemuan jenazah Marniati itu.

Hanya saja Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Poresta Gowa AKP Agussalim saat ditemui di RS Bhayangkara Makassar enggan memberikan komentar lebih lanjut dengan dugaan pembunuhan tersebut.

"Saat ini mayat sedang dioutopsi dan tentunya, pihak kami masih melakukan penyelidikan terkait penemuan jenazah tersebut,"kata Agus singkat kepada Tribun, kemarin.

Secara terpisah Dr Denny Mathius dari Forensik Universitas Hasanuddin (Unhas) mengatakan bahwa dari hasil outopsi memang ditemukan beberapa tanda kekerasan pada tubuh korban.(cr3/tribun-timur.com)

Selanjutnya...
3/22/2009 10:44:00 PM

8 Kubik Kayu Gristania Diamankan

Diposting oleh tuGOWA

Gowa, BKM - Belum tuntas proses hukum pelaku illegal loging di Dusun Sumallu, Desa Manuju, Kec. Manuju yang tertangkap pemerintah Manuju bekerjasama Polisi Kehutanan Dishut Gowa, kini kembali jajaran Dishut menggiring pelaku illegal loging yang beraksi di kawasan hutan negara Rannaya, Dusun Alla, Desa Rappolemba, Kec. Tompobulu.

Pembalakan hutan yang dilindungi itu terjadi 1 Maret 2009 dan telah disorong Dishut ke Polsekta Tompobulu 5 Maret lalu. Selain Dishut mengamankan 8 kubik kayu kelas satu jenis gristania yang sudah diolah bentuk rusuk dan siap diangkut, Dishut juga menyorong satu orang pelakunya ke Polisi bernama Sanuddin bin Salani.

Kadishut Gowa, Muh Yusuf didampingi Kasubdin Konservasi Lahan dan Perlindungan Hutan, Muh Ramli Abbas yang dikonfirmasi Jumat (20/3) mengatakan, terkait maraknya illegal loging ini pihaknya tidak akan tinggal diam. Dishut juga,kata Yusuf, akan membantu aparat Kepolisian menjajaki siapa-siapa oknum yang membackup pembalakan tersebut.

''Meski jumlah balakan baru 4 pohon namun jika itu dibiarkan bisa menghabiskan pohon yang ada dalam kawasan hutan negara. Makanya, Dishut akan makin meningkatkan pengawasan. Partisipasi aktif masyarakatpun sangat kami harapkan agar hutan kita tetap rimbun yang manfaatnya sangat besar bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya,'' kata Kadis.

Sayangnya, Camat Tompobulu, Sofyan Hamdi, Jumat (20/3) di kantor Bupati Gowa, saat dimintai sikapnya selaku pemerintah kecamatan terkait adanya perambahan kawasan hutan, tampaknya tidak mau tahu. Sofyan hanya bilang, itu sudah diurus KRPH atau Polisi Kehutanan.(saribulan/beritakotamakassar.com)

Selanjutnya...
3/17/2009 10:41:00 PM

Tersangka Illegal Logging Bertambah Satu

Diposting oleh tuGOWA

SUNGGUMINASA (SINDO)-Setelah menetapkan tiga tersangka, Polresta Gowa kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan illegal loging di Dusun Sumallu Desa Manuju Kecamatan Manuju.

Kapolresta Gowa AKBP Rudi Hananto mengatakan, tersangka tersebut Amiruddin Dg Janji, 33, warga Manuju, yang berperan sebagai penadah.

"Sementara tiga lainnya seperti yang sudah diberitakan SINDO sebelumnya, masing-masing Arif Ramma sebagai pemodal, Kamaruddin dan Tompo sebagai pemotong menggunakan senso atau mesin," ungkap Rudi didampingi Kasat Reskrim di Sungguminasa kemarin.

Menurut Rudi, dari hasil penyelidikan penyidik di lapangan, ditemukan lahan seluas 100 are yang telah ditebang pelaku dengan jenis kayu berupa Sunggumanai, Rita, Ketapang, dan Biruppa. "Selain tersangka, kayu-kayu tersebut juga sudah kita tahan sebagai barang bukti," jelasnya.

Keempatnya lanjut Rudi, akan dijerat pasal berlapis berdasar UU 41/1999 tentang kehutanan pasal 50 (3) e,f,k jo, pasal 78 (5) dan (10) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, setelah ketiga nya terbukti memenuhi unsur penebangan tanpa izin yang sah dari pihak berwenang.

"Kayu itu berada di kawasan hutan lindung produksi, sehingga tidak dibenarkan adanya penebangan," katanya.

Diketahui, dua pekan silam, Kades Manuju Syamsir menahan 6,04 meter kubik kayu jenis Sunggumanai dan Rita yang tidak dilengkapi dokumen resmi ketika hendak diangkut ke kota. Setelah itu, aparat desa bersama polisi hutan kembali menemukan puluhan kubik kayu gelondongan yang belum sempat diangkut pelaku dari dalam kawasan yang dipastikan sebagai hutan pemerintah.

Akibatnya, rinci tanah yang diserahkan Dg Ramma kepada penyidik yang menyatakan jika lokasi penebangan berada di atas tanah milik warga dianggap tidak cukup kuat. Masih perlu dipertanyakan ke aparat desa kebenaran rinci itu. "Begitupula isu adanya surat pengantar dari salah seorang aparat, itu juga tidak ditemukan penyidik," tegasnya.

Menyinggung keterlibatan oknum TNI yang memback-up pelaku, Rudi langsung menampik. "Sampai hari ini dugaan keterlibatan pihak lain belum ada, masih murni dilakukan keempatnya," tandasnya.(herni amir/seputar-indonesia.com)

Selanjutnya...
3/16/2009 10:56:00 PM

6 Camat Terancam Dipolisikan

Diposting oleh tuGOWA

SUNGGUMINASA (SINDO)-Sebanyak enam camat terancam dipolisikan akibat tunggakan raskin periode 2008 yang belum dilunasi hingga saat ini.

Masing-masing Bontonompo Rp 55,336 juta, Bontonompo Selatan Rp14,856 juta, Pallangga
Rp77,34juta, Biringbulu Rp 31,14juta, Tombolopao Rp7,354juta dan Bajeng Barat Rp 57,668 juta dengan total tunggakan Kab Gowa mencapai Rp243,714 juta.

Kabag Ekonomi Setkab Gowa Muchlis mengatakan, jika sampai akhir bulan maret, tidak juga dibayar, maka bawasda dan polisi akan turun memeriksa Camat, pengelola, dan kepala desa.

"Toleransi deadline hanya sampai disitu. Kita juga akan mencari tau penyebab dan di titik mana terjadi kebuntuan sehingga terjadi tunggakan," ungkap Muchlis di ruang kerjanya kemarin.

Sebab selama ini sistem pembelian masih menggunakan sistem pembelian langsung, dimana ada uang, beras baru dibagikan ke masyarakat. "Lagipula jika tidak dilunasi, berdasar kebijakan Bulog enam kecamatan inipun sudah tidak akan mendapat jatah raskin," jelas Muchlis.

Sementara itu, koordinator raskin Bulog Gowa, Bahar menyambut baik langkah tegas Pemkab Gowa. "Memang sudah seharusnya seperti itu, sistem manajemennya harus diperbaiki untuk mencegah tingkat kebocoran," katanya.(herni amir/seputar-indonesia.com)

Selanjutnya...
3/16/2009 10:54:00 PM

Polresta Tetapkan Tiga Tersangka

Diposting oleh tuGOWA

SUNGGUMINASA (SINDO)-Polresta Gowa sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan illegal loging di Dusun Sumallu Desa Manuju Kecamatan Manuju.

Masing-masing Dg Ramma sebagai pemilik kayu serta Kamaruddin danTompo sebagai penebang dengan mesin senso. "Penetapan ini dilakukan seusai pemeriksaan saksi ahli dari Dishut. Ketiganya langsung kami tahan,"ungkap Kapolresta Gowa AKBP Rudi Hananto didampingi Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Agus Salim di ruang kerjanya kemarin.

Menurut Rudi, ketiganya akan dijerat pasal berlapis berdasar UU 41/1999 tentang kehutanan pasal 50 (3) e,f,k jo, pasal 78 (5) dan (10) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, setelah ketiga nya terbukti memenuhi unsur penebangan tanpa izin yang sah dari pihak berwenang.

"Kayu itu berada di kawasan hutan lindung produksi, sehingga tidak dibenarkan adanya penebangan," katanya.

Diketahui, dua pekan silam, Kades Manuju Syamsir menahan 6,04 meter kubik kayu jenis Sunggumanai dan Rita yang tidak dilengkapi dokumen resmi ketika hendak diangkut ke kota. Setelah itu, aparat desa bersama polisi hutan kembali menemukan puluhan kubik kayu gelondongan yang belum sempat diangkut pelaku dari dalam kawasan yang dipastikan sebagai hutan pemerintah.

Akibatnya, rinci tanah yang diserahkan Dg Ramma kepada penyidik yang menyatakan jika lokasi penebangan berada di atas tanah milik warga dianggap tidak cukup kuat. Masih perlu dipertanyakan ke aparat desa kebenaran rinci itu. "Begitupula isu adanya surat pengantar dari salah seorang aparat, itu juga tidak ditemukan penyidik," tegasnya.

Menyinggung keterlibatan oknum TNI yang memback-up pelaku, Rudi langsung menampik. "Sampai hari ini dugaan keterlibatan pihak lain belum ada, masih murni dilakukan ketiganya. Untuk mengamankan barang bukti, sudah ditempatkan di Polsek Manuju,"tandasnya.(herni amir/seputar-indonesia.com)

Selanjutnya...
3/16/2009 10:53:00 PM

Guru Dipenjara, Siswa Berdemo

Diposting oleh tuGOWA

SUNGGUMINASA (SINDO)-Puluhan guru dan siswa SMP 27 Makassar menggelar aksi demo di pengadilan negeri (PN) Sungguminasa pagi kemarin.

Aksi yang dipimpin langsung sekretaris forum komunikasi parlemen aspirasi guru indonesia (FK Pagi) Sulsel, Nurdin, menuntut adanya penangguhan penahanan terhadap salah seorang oknum guru SMP 27, Bustam, yang saat ini menjadi tahanan PN Sungguminasa.

Dalam orasinya Nurdin menyampaikan agar ketua pengadilan dapat bersikap adil untuk menangguhkan penahanan guru bersangkutan, mengingat siswa sudah hampir ujian.

"Jangan persoalan narkoba saja yang ditangguhkan. Penangguhan ini untuk kepentingan siswa, kepentingan anak didik generasi penerus kita," ungkap Nurdin.

Sebelum orasi berlangsung di depan PN, ketegangan sempat terjadi di dalam gedung PN. Adu mulut antara pihak pengadilan dan pendemo berlangsung sengit. Apalagi ketika mereka menuding, adanya oknum pengadilan yang berniat melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang agar penangguhan Bustam dikabulkan.

"Kami tidak bisa terima. Kami merasa tersinggung apalagi ketika diminta bukti rekaman seperti yang mereka (pendemo)katakan, juga tidak bisa diperlihatkan," ungkap Humas PN Sungguminasa Rusdianto.

Rusdianto menambahkan, dua kali surat penangguhan yang dilayangkan, semua ke Kejari Sungguminasa, sehingga sampai saat ini pengadilan belum pernah menerima selembar surat pun.

"Kalau memang akan ada pengajuan itu, kami akan mempelajari alasan yang digunakan, siapa yang menjamin, dan apakah terdakwa tidak akan melarikan diri dan mampu bersifat kooperatif,"urai dia.

Diketahui, Bustam yang merupakan guru PPKN itu, didakwa pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan. Bustam diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya Hafsah di BTN Anagowa Pallangga Gowa. Saat ini terdakwa mendekam di LP Gunungsari Makassar sebagai tahan PN Sungguminasa.(herni amir/seputar-indonesia.com)

Selanjutnya...
3/15/2009 11:15:00 PM

Dua Pelaku Curas Dibekuk

Diposting oleh tuGOWA

SUNGGUMINASA (SINDO)-Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diciduk aparat Polresta Gowa dinihari kemarin.

Masing-masing Baharuddin Sitaba alias Alang, 35, yang sehari-hari bekerja sebagai supir taksi, dan Saparuddin alias Sapa, 34 thn seorang juru parkir. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di Kelurahan Daya Kecamatan Biring Kanaya Makassar.

"Mereka dibekuk tanpa perlawanan minggu, pukul 4.00 dinihari,"ungkap Kapolresta Gowa AKBP Rudi Hananto didampingi Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Agus Salim di ruang kerjanya kemarin.

Rudi mengatakan, sejauh ini korban yang berhasil diperdaya pelaku bernama Nurpiati, 31,wiraswasta, warga Komples Pasar Sentral Maros Kab Maros. Modus operandi, pelaku berpura pura mengaku supir trayek Sungguminasa-Maros menggunakan mobil Avanza.

Akibatnya, Nurpati menumpang. Hanya di tengah jalan pelaku membelokkan ke arah Takalar, kemudian pelaku melucuti semua perhiasan korban, lalu diturunkan di kampung Kalukuang, Kec Palangga Kab Gowa.

Barang-barang yang dilucuti antara lain kalung 15 gram (gr), gelang tali lima gr, gelang india lima gr, gelang bundal lima gr, gelang kaki lima gr, dua cincin dua gr, emas mentah lima gr, uang tunai Rp 1 juta rupiah, dua HP merek nokia dan kartu ATM dan buku tabungan BNI. "Karenanya kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati,"katanya.

Saat ini, tersangka masih terus dimintai keterangan dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun pidana penjara.(herni amir/seputar-indonesia.com)

Selanjutnya...
3/15/2009 11:04:00 PM

Polresta Periksa Saksi Ahli

Diposting oleh tuGOWA

SUNGGUMINASA (SINDO)-Polresta Gowa telah memeriksa saksi ahli dari Dinas Kehutanan (Dishut) Gowa terkait dugaan illegal loging di dusun Sumallu Desa Manuju Kec Manuju.

Kapolresta Gowa AKBP Rudi Hananto mengatakan, yang bertindak sebagai saksi ahli adalah saudara Maknuryadin yang sehari-hari bekerja sebagai polisi hutan (polhut) di lingkup Dishut Gowa.

Pemeriksaan itu kata dia, untuk memastikan apakah perbuatan oknum warga sudah memenuhi unsur perbuatan illegal loging, termasuk mengenai lokasi penebangan dan dokumen pendukung lainnya.

"Saksi ahli yang bisa menentukan kawasan yang masuk dalam area hutan produksi milik pemerintah. Dan sejauh ini kita masih menunggu penentuan koordinat tersebut secara resmi,"ungkap Rudi didampingi Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Agus Salim di ruang kerjanya kemarin.

Diketahui, dua pekan silam, Kades Manuju Syamsir menahan 6,04 meter kubik kayu jenis Sunggumanai dan Rita yang tidak dilengkapi dokumen resmi ketika hendak diangkut ke kota. Setelah itu, aparat desa bersama polisi hutan kembali menemukan puluhan kubik kayu gelondongan yang belum sempat diangkut pelaku dari dalam kawasan yang dipastikan Dishut sebagai hutan produksi milik pemerintah.

Menurut Rudi, pemeriksaan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Dg Ramma selaku pemilik. Bahkan dalam hari yang sama, penyidik juga sudah memeriksa dua saksi lain, yakni Kamaruddin dan Tompo yang bertindak sebagai tukang senso (pemotong kayu menggunakan mesin).

Sejauh ini lanjut Rudi, barang bukti berupa kayu 6,04 meter kubik sudah berada di Polsek Manuju. Sementara puluhan meter kubik lainnya yang masih berada dalam hutan, dalam pengusahaan untuk ditempatkan di Polsek Manuju.
"Kita akan kerjasama dengan aparat desa karena letaknya di pengunungan, termasuk penyitaan senso yang digunakan,"tandasnya.

Sementara itu, kondisi hutan eks illegal loging di desa Sumallu yang berada pada kemiringan 45 derajat di atas sumber air waduk bili-bili itu kian kritis dan mulai mengalami longsor. Tidak adanya penahan tanah sehingga perlahan tapi pasti longsoran itu bergerak turun.

"Jika terus berlanjut, maka erosi itu bisa berdampak terhadap waduk yang berfungsi sebagai sumber PDAM,"ungkap Camat Manuju Marsuki didampingi Babinsa Manuju serta petugas Inhutani Kec Manuju di ruang kabag Pemerintahan Pemkab Gowa.

Karenanya, untuk menghindari pembalakan yang kian meluas, pemerintah kec manuju bekerjasama dengan polhut kian meningkatkan pengawasan terhadap kawasan hutan milik pemerintah.(herni amir/seputar-indonesia.com)

Selanjutnya...
3/13/2009 11:04:00 PM

Polresta Periksa Pemilik Kayu

Diposting oleh tuGOWA

SUNGGUMINASA (SINDO)-Polresta Gowa telah memeriksa Dg Ramma pemilik kayu yang diduga sebagai hasil illegal loging di dusun sumallu Desa Manuju Kec Manuju.

Kapolresta Gowa AKBP Rudi Hananto mengatakan, Dg Ramma diperiksa kemarin, setelah sehari sebelumnya yakni kamis (12/3), aparat kepolisian telah melakukan peninjauan langsung terhadap kayu hasil dugaan illegal loging tersebut.

"Setelah Dishut memberikan hasil penyidikannya selasa (10/3) lalu, tentu kita menindak lanjuti penemuan tersebut,"ungkap Rudi didampingi Agus Salim di ruang kerjanya kemarin.

Sejauh ini kata dia, Dg Ramma masih diperiksa sebatas saksi
sambil menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Pemkab Gowa. Yang bersangkutan juga (Dg Ramma) mengaku tidak melengkapi dokumen resmi, dengan alasan sebelumnya sudah membayar pajak hasil hutan.

"Sejauh ini dia juga belum mampu memperlihatkan bukti pajak yang dimaksud. Dan ini akan kita usut apa ini dibolehkan atau tidak, apa bekerja sendiri atau ada orang lain yang bermain,"jelasnya.

Seperti diketahui, dua pekan silam, Kades Manuju Syamsir menahan 6,04 meter kubik kayu jenis Sunggumanai dan Rita yang tidak dilengkapi dokumen resmi ketika hendak diangkut ke kota. Setelah itu, aparat desa bersama polisi hutan kembali menemukan puluhan kubik kayu gelondongan yang belum sempat diangkut pelaku.

"Karena kayu yang ditebang itu masuk dalam kawasan hutan pemerintah dan tidak disertai dengan dokumen resmi, maka dipastikan jika ini masuk kategori illegal loging,"ungkap Kadishut Gowa Muh Yusuf.

Karenanya, Dishut tidak akan membiarkan hal ini tanpa ada tindakan, sebab hutan akan habis dijarah oknum warga. "Kita akan membantu sehingga oknum yang memback-up pelaku yang diidentifikasi bernama Ramam itu bisa diungkap supaya tidak menjadi momok bagi kelestarian hutan sebagai penahan air tanah,"tandas Yusuf.

Sementara itu, kondisi hutan eks illegal loging di desa Sumallu yang berada pada kemiringan 45 derajat di atas sumber air waduk bili-bili itu kian kritis dan mulai mengalami longsor. Tidak adanya penahan tanah sehingga perlahan tapi pasti longsoran itu bergerak turun.

"Jika terus berlanjut, maka erosi itu bisa berdampak terhadap waduk yang berfungsi sebagai sumber PDAM,"ungkap Camat Manuju Marsuki didampingi Babinsa Manuju serta petugas Inhutani Kec Manuju di ruang kabag Pemerintahan Pemkab Gowa.

Karenanya, untuk menghindari pembalakan yang kian meluas, pemerintah kec manuju bekerjasama dengan polhut kian meningkatkn pengawasan terhadap kawasan hutan milik pemerintah.(herni amir/seputar-indonesia.com)

Selanjutnya...
DonkeyMails.com: No Minimum Payout