SUNGGUMINASA(SI) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa tidak akan membayar ganti rugi lahan sekolah inpres sebesar Rp300 juta sebagaimana tuntutan warga bernama Bassonang Dg Ngitung.
Sebab tuntutan tersebut tidak melalui proses hukum yang berlaku. ‘’Pemkab tidak akan membayar ganti rugi berapa pun jumlahnya, termasuk tuntutan Bassonang sebesar Rp300 juta itu, jika tidak ada bukti otentik berupa sertifikat melalui putusan pengadilan secara resmi,” jelas Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Gowa Arifuddin Saeni di Sungguminasa,kemarin.
Diketahui,beberapa waktu lalu Bassonang menuntut Pemkab Gowa sebesar Rp300 juta.Tuntutan tersebut terkait lahan yang ditempati sekolah inpres Balinappang di Desa Bontoramba,Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa diklaim milik Bassonang. Menurut Saeni, setiap lahan yang diklaim warga harus mempunyai kekuatan hukum yang sah,misalnya berupa sertifikat tanah.
Dengan sertifikat tersebut, menjadi dasar hukum bagi Pemkab Gowa untuk memberikan ganti rugi kepada pihak yang memiliki tanah tersebut. Sementara itu,sejak pekan lalu ratusan siswa SD Inpres Balinappang terlantar pasca penyegelan yang dilakukan Bassonang Dg Ngitung. Ratusan siswa itu sebagian masih menyempatkan datang ke sekolah. Namun tidak semua mengikuti proses belajar mengajar.
Profil Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat Bagi-bagi Mobil Dinas, Hartanya
Rp12,8 Miliar
-
Profil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang bagi-bagi mobil dinas. Punya
harta lebih dari Rp12,8 miliar.
43 menit yang lalu