GOWA, BKM—Utang raskin Kab. Gowa, kini makin menyusut dari besaran ratusa juta mulai tersisa puluhan juta rupiah. Itupun sisa satu kecamatan saja yang tetap membandel terlebih dua kepala desa yakni Kades Katangka, Syamsul Bahri dan Kades Bategulung, Muh Said. Sementara Kades Bontobiraeng, Abd Samad, sudah ditangkap Polisi dengan kasus ADD dan raskin.
Utang raskin yang tersisa kini sebesar Rp 43.724.000 untuk tiga desa di Kec. Bontonompo. Sementara tunggakan raskin kecamatan lainnya yang terhitung sejak Januari-Desember 2009 masing-masing Kec.
Parigi (tertunggak di pengelola) Rp 57.536.000, Pallangga Rp 31 juta dan Rp 4 juta tunggakan yang selama ini berada di tangan mantan Lurah Mawang, Kec. Somba Opu (Adipati) sudah lunas seiring diprosesnya para pengelola bersangkutan oleh Inspektorat Gowa selama ini.
H Hasanuddin Ahmad, Kabag Ekonomi Setkab Gowa kepada BKM, Minggu (4/4) ditemui di Bontomarannu, mengatakan adanya upaya pelunasan dari para pengelola tidak lepas dari peranan media yang cukup proaktif mempublikasikan sehingga para penunggak terpicu untuk melunasinya meski secara angsur.
''Kami atas nama pemerintah berterima kasih terhadap peran media yang cukup proaktif membantu pemerintah untuk memberikan penegasan terkait kewajiban para pengelola untuk segera melunasi tanggung jawabnya tersebut. Hasilnya, tunggakan Gowa kini tersisa Rp 43 juta lebih (Bontonompo) saja. Sayangnya kedua kades di Bontonompo itu hingga kini masih saja membandel. Yang jelas penanganan kedua kades tersebut, urusan Polisi. Disamping mereka harus mempertanggungjawabkan kelakuannya secara hukum, mereka juga harus mengembalikan dana raskin yang telah diambilnya,’’ tandas Hasanuddin. (Sar)
Cara Simpan Permanen Akun SNPMB 2025 untuk Daftar SNBP dan SNBT, Ini
Jadwalnya
-
Tahapan Simpan Permanen dapat dilakukan mulai 1 Februari 2025 pukul 15.00
WIB. Simak cara Simpan Permanen Akun dalam rangkaian seleksi SNPMB 2025.
1 jam yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar